Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

832
×

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik perjudian kian marak di Kota Semarang. Kali ini, sebuah bangunan bekas Cafe and Lounge Lipstick yang berlokasi di Komplek Pondok Hasanudin, Jl. Permata Hijau Blok BB/25 No. 44-46, Plombokan, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, ditengarai menjadi tempat judi berkedok rumah tinggal.Kamsi, (28/8/2025).

baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Meski tampak sepi dari luar, informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut digunakan sebagai arena perjudian jenis Roulette dan Bola Tangkas. Nama Johan disebut sebagai pemilik, sementara Didik Rambo diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Aktivitas Tertutup, Dijaga Ormas

Pantauan awak media di lokasi, bangunan terlihat dijaga sejumlah orang berseragam ormas. Situasi itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan aktivitas di dalam. Sejumlah warga pun mengaku resah melihat aktivitas keluar-masuk yang intens sejak sore hingga dini hari.

“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga ada yang parkir, ganti-ganti orangnya,” ungkap seorang warga.

Keresahan kian dalam, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari, berpotensi memicu tindak kriminal, merusak moral, hingga membuka ruang bagi praktik ilegal lain.

“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Jerat Hukum Menanti

Bila benar terbukti, aktivitas di lokasi itu diduga melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi penyedia tempat perjudian hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga dapat menjerat setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Apabila praktiknya memanfaatkan jaringan elektronik, para pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Publik Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Warga menaruh harapan besar pada Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas.

baca juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Langkah cepat aparat bukan hanya demi meredam keresahan warga, tetapi juga menjaga citra Kota Semarang agar tetap bersih dari praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra