Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Respon Cepat Bupati Ngesti, Mbah Supi Kini Dirawat Intensif di RSUD Ambarawa

485
×

Respon Cepat Bupati Ngesti, Mbah Supi Kini Dirawat Intensif di RSUD Ambarawa

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang,Pemerintah Kabupaten Semarang menunjukkan respons cepat dan tanggap atas kabar mengenai kondisi Mbah Supi, warga lanjut usia dari Desa Samban, Kecamatan Bawen. Kabar tersebut sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media dan memicu perhatian publik.Selasa, (13/5/2025).

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho segera menginstruksikan Kepala Desa Samban, Maduri, bersama perangkat desa setempat untuk mengecek langsung kondisi Mbah Supi. Tim desa bergerak cepat melakukan penanganan awal sebelum akhirnya memutuskan untuk membawa Mbah Supi ke fasilitas kesehatan.

Pada pukul 13.35 WIB, Selasa siang, Mbah Supi resmi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa. Setibanya di rumah sakit, ia langsung mendapatkan perawatan intensif di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Menurut informasi dari petugas medis, kondisi Mbah Supi membutuhkan observasi ketat dan penanganan berkelanjutan mengingat usianya yang sudah lanjut dan keluhan kesehatannya yang kompleks.

Pihak RSUD Ambarawa menyatakan bahwa mereka akan terus memantau kondisi pasien dan memberikan penanganan terbaik yang sesuai dengan prosedur medis. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bertindak cepat dalam setiap persoalan sosial yang muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut warga kurang mampu dan rentan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak rumah sakit terkait perkembangan terbaru kondisi Mbah Supi. Informasi lanjutan akan segera disampaikan kepada publik jika ada perkembangan signifikan dari tim medis.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.