Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Kapolres Nagan Raya Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Soroti Peran AI dalam Dunia Jurnalistik

321
×

Kapolres Nagan Raya Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Soroti Peran AI dalam Dunia Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh,— Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, S.H., mengucapkan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Peringatan tahun ini mengangkat tema global: “Reporting in the Brave New World – The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media” atau dalam bahasa Indonesia, “Pelaporan di Dunia Baru yang Berani – Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Kebebasan Pers dan Media”.

Sabtu. (3/5/2025).

Menurut informasi dari situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalisme, media, dan kebebasan pers. Di satu sisi, AI membuka peluang baru dalam penyebaran informasi dan komunikasi lintas batas. Namun di sisi lain, muncul pula berbagai tantangan yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Peluang dan Ancaman AI di Dunia Pers

AI dapat membantu jurnalis dan media dalam mengumpulkan dan mengolah informasi lebih cepat dan akurat. Bahkan, teknologi ini bisa memperluas akses informasi bagi masyarakat luas serta meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilu, dengan membantu pengecekan fakta dan melawan disinformasi.

Namun, AI juga membawa risiko signifikan. Penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian daring, serta penyensoran digital yang tidak transparan menjadi tantangan baru. Beberapa pihak bahkan memanfaatkan teknologi ini untuk pengawasan massal terhadap jurnalis dan warga, yang mengancam kebebasan pers dan hak privasi.

Selain itu, banyak media menghadapi krisis finansial akibat penggunaan alat generatif yang memanfaatkan ulang konten jurnalistik tanpa kompensasi yang layak. Ini merugikan media independen dan menguntungkan platform teknologi besar yang bertindak sebagai penjaga arus informasi.

Kolaborasi untuk Kebebasan Pers

PBB melalui Pakta Digital Global menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, industri media, dan masyarakat sipil untuk mengatasi tantangan ini. Perlindungan terhadap privasi dan kebebasan berekspresi harus tetap menjadi prioritas di tengah kemajuan teknologi.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar menegaskan bahwa Polres Nagan Raya mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab serta mengapresiasi peran jurnalis dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Ia berharap momen ini dapat menjadi refleksi bersama untuk menjaga integritas media di tengah era digital.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.