Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa Tengah

Terungkap! Mobil Mewah Pajero dan Fortuner Angkut BBM Subsidi di Klaten

562
×

Terungkap! Mobil Mewah Pajero dan Fortuner Angkut BBM Subsidi di Klaten

Sebarkan artikel ini
Mobil mewah diduga modifikasi tangki solar subsidi kapasitas 500,KL

NEWS BIDIK||Klaten -Tim investigasi media berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero warna hitam, di SPBU Jalan Pakis-Daleman, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (28/3/2025) pukul 13.44 WIB.

Kedua kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan Tangki kotak khusus Volume.500,KL di dalamnya, menyerupai mobil tangki. Mereka tertangkap kamera saat mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Dugaan kuat, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri, demi meraup keuntungan besar.

Para pelaku diduga menggunakan barcode dan plat nomor ganda yang bisa diganti sewaktu-waktu. Dengan cara ini, mereka dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi di beberapa SPBU berbeda tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Investigasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua kendaraan tersebut di SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim media berhasil menghentikan mobil beserta pengemudinya. Di dalam kendaraan, ditemukan BBM Solar bersubsidi yang telah dikumpulkan secara ilegal.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Anggoro dan Didik. Salah satu dari mereka diketahui merupakan seorang aparat. Kedua pelaku telah melanggar berbagai aturan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 56: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 Ayat (1) Huruf b: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480: Melarang penadahan atau transaksi barang hasil kejahatan.

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi dan mengikat pihak penyalur agar distribusi tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan jika menemukan kecurangan serupa.

Temuan ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di Klaten agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas mafia BBM di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.