Scroll untuk baca berita
AcehPolitik

Gubernur Aceh Pimpin Rapat Koordinasi dengan Forkopimda dan Kepala Daerah se-Aceh

679
×

Gubernur Aceh Pimpin Rapat Koordinasi dengan Forkopimda dan Kepala Daerah se-Aceh

Sebarkan artikel ini

Newsbidik|•Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat koordinasi penting yang digelar Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta para Bupati dan Wali Kota se-Aceh. Rapat yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025), ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad), serta para pemimpin daerah, termasuk Bupati Aceh Besar, Muharram Idris

(Syech Muharram).

Dalam pertemuan tersebut, para kepala daerah membahas isu-isu strategis terkait pembangunan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar kebijakan yang kita buat benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” ujar Muzakir Manaf.

Beberapa topik utama yang dibahas dalam rapat ini mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pariwisata dan investasi, serta stabilitas keamanan dan sosial. Wakil Gubernur Aceh, Dek Fad, menyoroti pentingnya pengembangan sektor ekonomi, terutama di bidang pertanian, perikanan, dan industri kreatif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan memastikan program pembangunan berjalan optimal. “Kami di Aceh Besar siap bersinergi dengan pemerintah provinsi dan daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, serta memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Rapat yang berlangsung hampir seharian penuh ini ditutup dengan penyusunan langkah-langkah strategis yang akan diterapkan dalam waktu dekat. Para peserta rapat sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”