Scroll untuk baca berita
Diduga Illegal Logging di Hutan Ujong Lamie Nagan Raya Kebal Hukum, APH dan KPH Aceh Diminta Bertindak Tegas

Diduga Illegal Logging di Hutan Ujong Lamie Nagan Raya Kebal Hukum, APH dan KPH Aceh Diminta Bertindak Tegas

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Dilema: Kabupaten Nagan Raya Krisis Kebijakan Antara Keberlanjutan Lingkungan dan Pertubuhan Sosial Ekonomi Masyarakat

Dilema: Kabupaten Nagan Raya Krisis Kebijakan Antara Keberlanjutan Lingkungan dan Pertubuhan Sosial Ekonomi Masyarakat

Aceh

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Nagan Raya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah dituntut mengambil kebijakan strategis yang mampu menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat tambang dengan perlindungan ekosistem. Tanpa langkah komprehensif dan terintegrasi, risiko kerusakan lingkungan jangka panjang akan menjadi beban generasi mendatang.”

Bupati TRK Tinjau Progres Pembangunan Huntara di Beutong Ateuh Banggalang

Bupati TRK Tinjau Progres Pembangunan Huntara di Beutong Ateuh Banggalang

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

BEROPERASI TANPA IZIN, PEMKAB NAGAN RAYA TUTUP PT MON JAMBE

BEROPERASI TANPA IZIN, PEMKAB NAGAN RAYA TUTUP PT MON JAMBE

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Bocah 11 Tahun di Kuala Pesisir Nagan Raya Diserang Ular Phyton, Polisi dan Warga Sigap Lakukan Penyelamatan

Bocah 11 Tahun di Kuala Pesisir Nagan Raya Diserang Ular Phyton, Polisi dan Warga Sigap Lakukan Penyelamatan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Dept Collector SMS Finence Diduga Mengandalkan Oknum Polisi. Modus Mobil Dititipkan Polsek Tadu raya. Diharapkan APH Bertindak.

Dept Collector SMS Finence Diduga Mengandalkan Oknum Polisi. Modus Mobil Dititipkan Polsek Tadu raya. Diharapkan APH Bertindak.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

Aceh

Penggeledahan Kantor Pertanahan Nagan Raya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara itu justru diterbitkan atas nama keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur dengan dasar SPORADIK yang diduga tidak sah. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tanah dan warkah, untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.”

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.