NEWS-BIDIK,//Tegal – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. SPBU 43.52.411 yang berlokasi di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengangsu solar subsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa khawatir, seolah kegiatan tersebut telah terkondisikan.
Tim wartawan yang melakukan pemantauan pada 1 Mei 2025, mendapati puluhan kendaraan roda dua bebas mengantre dan mengisi BBM jenis solar menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi. Barcode khusus yang seharusnya digunakan dalam sistem distribusi BBM subsidi justru tidak berfungsi dan diabaikan.
Pengawasan Longgar, Mobil Dinas Juga Ikut Isi BBM Subsidi
Lebih mengejutkan lagi, dalam pantauan yang sama, sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi H 1570 XA – yang merupakan inventaris SMAN 3 Tegal – tertangkap kamera tengah mengisi BBM jenis Pertalite, yang termasuk kategori subsidi pemerintah. Padahal, sesuai regulasi, kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen SPBU melalui Bapak Pungki Prabowo selaku manajer SPBU 43.52.411, mengakui adanya kesalahan dalam pelayanan operator. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada awak media dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh staf SPBU.
Mendesak Tindakan Tegas dari Satgas dan Aparat Hukum
Kasus ini menjadi sinyal keras perlunya pengawasan intensif dari Satgas Migas serta aparat penegak hukum. Kegiatan pengisian BBM subsidi secara ilegal, apalagi melibatkan kendaraan dinas, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan pembiaran oleh oknum pengelola SPBU harus ditelusuri lebih dalam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka praktik semacam ini akan terus berlangsung dan memperparah distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.