Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

400
×

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Garut – Polres Garut secara resmi menetapkan MSF (33), pria yang dikenal dengan nama alias Dokter Iril, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta ditemukannya dua alat bukti yang mendukung.

 

Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (17/4/25).

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial AED (24) melaporkan telah mengalami tindakan tak senonoh dari tersangka. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat berada di rumah tersangka.

 

“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan melakukan tindakan lain yang tidak pantas. Korban menolak dan bahkan mengancam akan melaporkannya,” jelas AKBP Fajar.

 

Polres Garut terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan maksimal akan diberikan kepada setiap pelapor.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.