Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

540
×

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Garut – Polres Garut secara resmi menetapkan MSF (33), pria yang dikenal dengan nama alias Dokter Iril, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta ditemukannya dua alat bukti yang mendukung.

 

Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (17/4/25).

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial AED (24) melaporkan telah mengalami tindakan tak senonoh dari tersangka. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat berada di rumah tersangka.

 

“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan melakukan tindakan lain yang tidak pantas. Korban menolak dan bahkan mengancam akan melaporkannya,” jelas AKBP Fajar.

 

Polres Garut terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan maksimal akan diberikan kepada setiap pelapor.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”