Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

951
×

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). (Foto: dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pangandaran,- Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini diungkap Kapolres AKBP Mujianto saat menggelar konferensi pers di ruang Humas gedung Polres Pangandaran.Kamis , (3/7/2025).

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pasutri-live-streaming-langgar-uu-itedemi-uang-di-pangandaran-dibekuk-polisi-barang-bukti-mengejutkan-disita/

Menurut AKBP Mujianto, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga atau orang tua korban ke kepolisian. Tersangka pelaku berinisial AA, warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.

“Modus operandi tersangka adalah menyetubuhi korban saat korban menginap di rumah tersangka bersama adik korban pada bulan Juni 2024,” ungkap Kapolres. Pencabulan yang dilanjutkan dengan persetubuhan dilakukan karena adanya unsur paksaan dari tersangka, sehingga korban mengalami ketakutan dan akhirnya hamil hingga melahirkan pada bulan Desember tahun lalu.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/semarak-ronggeng-gunung-meriahkan-bhayangkara-ke-79-masyarakat-pangandaran-tumpah-ruah-di-mako-polres/

Polres Pangandaran telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk korban, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/tukang-ojek-di-pangandaran-jadi-korban-begal-berkedok-penumpang-polisi-berhasil-meringkus-pelaku/

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.