Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

413
×

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya – Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Upacara yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagan Raya pada Selasa, (1/7/2025).

Kehadiran Bupati TR. Keumangan yang akrab disapa TRK dalam peringatan ini menunjukkan sinergi dan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terhadap institusi Polri, khususnya Polres Nagan Raya.

baca juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/pemkab-nagan-raya-serahkan-bantuan-kursi-roda

“Atas nama pribadi dan Pemkab Nagan Raya, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Nagan Raya,” ujar Bupati TRK.

Bupati TRK juga mengapresiasi kinerja Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nagan Raya. Ia berharap Polri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/pemkab-nagan-raya-terima-hibah-87-unit-lampu-pju-tenaga-surya-dari-pemerintah-aceh/

“Semoga Polri, khususnya Polres Nagan Raya, semakin profesional, dan terpercaya dalam mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., yang dalam amanatnya, Kapolres Benny Bathara membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel Polres Nagan Raya yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas, serta penyerahan piagam apresiasi kepada mitra kepolisian yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/pt-kharisma-iskandar-muda-rampungkan-perbaikan-jalan-akses-warga-di-nagan-raya-siap-selesaikan-sengketa-

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, tokoh agama, tokoh masyarakat, para purnawirawan Polri, serta jajaran personel TNI-Polri dan Bhayangkari.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”