Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

528
×

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya – Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Upacara yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagan Raya pada Selasa, (1/7/2025).

Kehadiran Bupati TR. Keumangan yang akrab disapa TRK dalam peringatan ini menunjukkan sinergi dan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terhadap institusi Polri, khususnya Polres Nagan Raya.

baca juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/pemkab-nagan-raya-serahkan-bantuan-kursi-roda

“Atas nama pribadi dan Pemkab Nagan Raya, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Nagan Raya,” ujar Bupati TRK.

Bupati TRK juga mengapresiasi kinerja Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nagan Raya. Ia berharap Polri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/pemkab-nagan-raya-terima-hibah-87-unit-lampu-pju-tenaga-surya-dari-pemerintah-aceh/

“Semoga Polri, khususnya Polres Nagan Raya, semakin profesional, dan terpercaya dalam mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., yang dalam amanatnya, Kapolres Benny Bathara membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel Polres Nagan Raya yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas, serta penyerahan piagam apresiasi kepada mitra kepolisian yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/pt-kharisma-iskandar-muda-rampungkan-perbaikan-jalan-akses-warga-di-nagan-raya-siap-selesaikan-sengketa-

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, tokoh agama, tokoh masyarakat, para purnawirawan Polri, serta jajaran personel TNI-Polri dan Bhayangkari.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”