Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

530
×

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Nagan Raya- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga kurang mampu yang mengalami disabilitas fisik.

Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan bantuan kursi roda kepada dua warga disabilitas di Kecamatan Seunagan pada Senin, (30/6/2025).

Bantuan kursi roda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, kepada Bachtiar (43) warga Desa Parom dan Yazli (54) warga Desa Lhok Parom, Kecamatan Seunagan.

Dalam kesempatan itu, Wabup Raja Sayang menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Nagan Raya dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kedua penerima bantuan berasal dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari, semoga kursi roda ini dapat bermanfaat,” ujar Wabup Raja Sayang.

Lebih lanjut, Raja Sayang juga meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya untuk lebih proaktif dalam mendata warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan serupa.

“Pemerintah harus hadir saat masyarakat memerlukan. Saya minta Dinas Sosial untuk terus memantau dan mendata warga yang membutuhkan serta melakukan verifikasi, agar bantuan dapat tepat sasaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Bachtiar, salah satu penerima bantuan kursi roda, mengaku sangat senang dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Pemkab Nagan Raya.

“Alhamdulillah, Terima kasih kepada Wabup dan seluruh jajaran pemkab Nagan Raya yang telah peduli terhadap kondisi saya. Bantuan ini sangat kami butuhkan,” ungkap Bachtiar.

Hal senada juga disampaikan oleh Yazli yang merasa terharu karena Wabup Raja Sayang datang langsung ke kediamannya untuk menyerahkan bantuan tersebut.

“Saya terharu dan sangat senang atas bantuan yang diberikan. Terima kasih banyak, Pak Wabup,” ucap Yazli.

Dalam penyerahan bantuan ini, Wabup Raja Sayang turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial Drs. Sayuti, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ahissul Fahmi, SKM, Camat Seunagan Ir. Said Darwis, M.M., Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Keuchik gampong setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.