Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Blokade Jalan Truck Pasir Diduga Galian C Tampa Izin IUP Beraktivitas Di Nagan Raya

1255
×

Blokade Jalan Truck Pasir Diduga Galian C Tampa Izin IUP Beraktivitas Di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya .Emak Emak Desa Kuta Makmu dusun ujong rambong dan dusun Ingin Jaya – jalan (Meulaboh 2 ) Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya . Jalan desa yang digunakan truck pengangkut material Pasir sertu Pembangunan Sekolah Rakyat Katanya Warga setempat . Penutupan jalan sudah mulai tanggal 18/4/2026 sampai saat ini belum ada solusi terbaik

Aksi dilakukan Warga Dusun Ujung Rambong dan Dusun Ingin Jaya kesal dalam sepekan ini tidak ada perhatian dari aktivitas tersebut sehingga jalan desa penuh lubang serta berdebu dikarenakan aktivitas truck pengangkut sertu tersebut.

Menurut keterangan masyarakat setempat Rt ,Mak Mak Cs, ada 2 ( dua ) Lokasi yang beraktivitas Pemilik Galian C Keuchik nyak San dan satunya milik Giding ” Ungkapnya” desa Suak makmu

Bekingan sehingga Dobrak UU dan peraturan sesuai dengan Ketentuan tidak ada memperdulikan keadaan masyarakat setempat ataupun ikut campur tangan Oknum Oknum penegak hukum demi memperkaya diri menghalalkan segala cara tidak ada kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.

Sesuai dengan Aturan galian C (kini disebut batuan) terbaru mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021. Izin wajib berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batuan yang diproses melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Tambang ilegal terancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Salihin selaku ketua Tuha 4 Gampong Desa Kuta Makmu kecamatan Kuala kabupaten Nagan Raya menurut keterangan benar adanya galian C tersebut bukan di desa kami hanya jalan dusun di desa yang dilalui truck sehingga warga desa kesal

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir

BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang

Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK 2027, Tekankan Peningkatan PAD dan Penguatan Ekonomi Lokal

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”