Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWSBIDIK-KAB KUNINGANPendidikan

HMI Kuningan Demo di DPRD, Desak Tindak Lanjut Temuan BPK Disdikbud Kabupaten Kuningan

762
×

HMI Kuningan Demo di DPRD, Desak Tindak Lanjut Temuan BPK Disdikbud Kabupaten Kuningan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Kuningan — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Selasa (14/4/2026) siang.

Dalam aksinya, massa menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024–2025.

Mahasiswa menilai temuan BPK yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pengadaan laptop hingga proyek fisik, tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Mereka menduga adanya penyalahgunaan anggaran/korupsi, bahkan diduga ada masuk ke anggaran kampanye, sehingga harus ditindaklanjuti dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

HMI menegaskan pentingnya keterbukaan penuh kepada publik, termasuk kejelasan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas temuan tersebut. Karena uang tersebut berasal dari pajak rakyat dan jumlahnya sangat pantastis kurang lebih sekitar 3,2 milyar

Dalam orasinya, massa juga mengingatkan DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, agar tidak “masuk angin” dalam mengawal persoalan ini.

“DPRD jangan hanya jadi penonton. Jangan sampai kasus ini tenggelam tanpa kejelasan,” teriak massa.

Mahasiswa HMI Cabang Kuningan menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan di Komisi IV DPRD hingga ada kepastian penyelesaian. Mereka juga mendesak DPRD agar tidak hanya membahas temuan tersebut di ruang rapat, tetapi memastikan hasilnya transparan dan dapat diketahui oleh publik secara luas.

Baca Juga:

Bupati Kuningan dan Bank Kuningan Raih Prestasi Nasional di Ajang TOP BUMD Awards 2026

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”