Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahJeparaNEWS-BIDIK JEPARA

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

2093
×

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jepara — Sebuah pesta pernikahan yang digelar meriah pada 29 Maret 2026 di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Jepara, kini menuai sorotan. Pernikahan antara seorang perempuan warga Desa Kancilan dan laki-laki asal Desa Tubanan tersebut diduga kuat merupakan pernikahan aspal (asli tapi palsu) karena tidak melalui prosedur resmi Kantor Urusan Agama (KUA) maupun jalur pemerintahan desa.

Informasi mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pernikahan pasangan tersebut, terutama terkait status perceraian mempelai perempuan. Tim NEWSBIDIK kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Jepara, dan hasilnya mengejutkan. Pihak pengadilan memastikan bahwa akta cerai yang digunakan oleh perempuan asal Kancilan itu tidak terdaftar dalam sistem maupun arsip resmi.

“Akta cerai atas nama yang bersangkutan tidak ada dan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara,” tegas pihak pengadilan saat dikonfirmasi pada Selasa (07/04/2026).

Modin Kancilan: Status Dokumen Tidak Sesuai

Kecurigaan semakin menguat setelah pernyataan Modin Desa Kancilan, Luqman H., yang memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa dirinya menolak memproses pernikahan tersebut karena terdapat kejanggalan pada dokumen administrasi mempelai perempuan.

“Saya bilang bahwa alasan saya tidak memproses karena status di dokumen KTP dan KK itu BELUM KAWIN, padahal sudah pernah KAWIN,” jelas Luqman.

Ia juga menyebut telah menyampaikan informasi itu kepada perangkat Desa Tubanan dan pegawai Disdukcapil Kecamatan Bangsri, yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Kembang. Menurutnya, informasi yang beredar mengenai persyaratan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan data yang ia sampaikan.

Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya kejanggalan lain. Ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa proses pernikahan dilakukan oleh seseorang dari wilayah Duren, namun ia tidak dapat memastikan kebenarannya.

“Nek ningali wajahe kok mboten tiyang Kancilan nggih… Yang pasti tidak melalui desa, juga tidak melalui KUA Kembang,” tegasnya.

Diduga Pernikahan Aspal

Berdasarkan rangkaian temuan, mulai dari akta cerai tidak sah, status dokumen yang tidak sinkron, hingga tidak adanya proses resmi melalui desa maupun KUA, muncul dugaan kuat bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara tidak resmi dengan menggunakan modin aspal.

Pernikahan aspal umumnya dilakukan dengan menghadirkan seseorang yang mengaku modin atau penghulu, tetapi tidak memiliki kewenangan serta tidak tercatat di sistem Kementerian Agama. Praktik ini dapat menimbulkan persoalan hukum, mulai dari status pernikahan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak di masa mendatang.

Masyarakat Terombang-Ambing Informasi

Warga setempat mengaku bingung karena prosesi yang ditampilkan di acara pesta tampak seolah-olah resmi dan legal. Dekorasi mewah serta kehadiran “modin” dalam prosesi akad membuat masyarakat percaya bahwa pernikahan telah sesuai aturan.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuat dugaan bahwa pernikahan tersebut hanya disetting untuk mengelabui publik, agar tampak legal di hadapan masyarakat.

Penelusuran Berlanjut

Dengan adanya sejumlah bukti dan keterangan dari banyak pihak, tim NEWSBIDIK melakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab menghadirkan modin palsu tersebut serta apakah ada pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan memfasilitasi praktik pernikahan ilegal itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Tubanan maupun KUA setempat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dan memastikan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan melalui jalur resmi, demi menghindari dampak hukum di kemudian hari.

Baca Juga:

Diduga Manipulasi Status, Warga Kancilan Jepara Gelar Pernikahan Meski Masih Bersuami

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”