Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahJeparaNEWS-BIDIK JEPARA

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

1898
×

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jepara — Sebuah pesta pernikahan yang digelar meriah pada 29 Maret 2026 di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Jepara, kini menuai sorotan. Pernikahan antara seorang perempuan warga Desa Kancilan dan laki-laki asal Desa Tubanan tersebut diduga kuat merupakan pernikahan aspal (asli tapi palsu) karena tidak melalui prosedur resmi Kantor Urusan Agama (KUA) maupun jalur pemerintahan desa.

Informasi mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pernikahan pasangan tersebut, terutama terkait status perceraian mempelai perempuan. Tim NEWSBIDIK kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Jepara, dan hasilnya mengejutkan. Pihak pengadilan memastikan bahwa akta cerai yang digunakan oleh perempuan asal Kancilan itu tidak terdaftar dalam sistem maupun arsip resmi.

“Akta cerai atas nama yang bersangkutan tidak ada dan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara,” tegas pihak pengadilan saat dikonfirmasi pada Selasa (07/04/2026).

Modin Kancilan: Status Dokumen Tidak Sesuai

Kecurigaan semakin menguat setelah pernyataan Modin Desa Kancilan, Luqman H., yang memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa dirinya menolak memproses pernikahan tersebut karena terdapat kejanggalan pada dokumen administrasi mempelai perempuan.

“Saya bilang bahwa alasan saya tidak memproses karena status di dokumen KTP dan KK itu BELUM KAWIN, padahal sudah pernah KAWIN,” jelas Luqman.

Ia juga menyebut telah menyampaikan informasi itu kepada perangkat Desa Tubanan dan pegawai Disdukcapil Kecamatan Bangsri, yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Kembang. Menurutnya, informasi yang beredar mengenai persyaratan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan data yang ia sampaikan.

Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya kejanggalan lain. Ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa proses pernikahan dilakukan oleh seseorang dari wilayah Duren, namun ia tidak dapat memastikan kebenarannya.

“Nek ningali wajahe kok mboten tiyang Kancilan nggih… Yang pasti tidak melalui desa, juga tidak melalui KUA Kembang,” tegasnya.

Diduga Pernikahan Aspal

Berdasarkan rangkaian temuan, mulai dari akta cerai tidak sah, status dokumen yang tidak sinkron, hingga tidak adanya proses resmi melalui desa maupun KUA, muncul dugaan kuat bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara tidak resmi dengan menggunakan modin aspal.

Pernikahan aspal umumnya dilakukan dengan menghadirkan seseorang yang mengaku modin atau penghulu, tetapi tidak memiliki kewenangan serta tidak tercatat di sistem Kementerian Agama. Praktik ini dapat menimbulkan persoalan hukum, mulai dari status pernikahan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak di masa mendatang.

Masyarakat Terombang-Ambing Informasi

Warga setempat mengaku bingung karena prosesi yang ditampilkan di acara pesta tampak seolah-olah resmi dan legal. Dekorasi mewah serta kehadiran “modin” dalam prosesi akad membuat masyarakat percaya bahwa pernikahan telah sesuai aturan.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuat dugaan bahwa pernikahan tersebut hanya disetting untuk mengelabui publik, agar tampak legal di hadapan masyarakat.

Penelusuran Berlanjut

Dengan adanya sejumlah bukti dan keterangan dari banyak pihak, tim NEWSBIDIK melakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab menghadirkan modin palsu tersebut serta apakah ada pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan memfasilitasi praktik pernikahan ilegal itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Tubanan maupun KUA setempat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dan memastikan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan melalui jalur resmi, demi menghindari dampak hukum di kemudian hari.

Baca Juga:

Diduga Manipulasi Status, Warga Kancilan Jepara Gelar Pernikahan Meski Masih Bersuami

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”