Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYAPOLRI

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

1085
×

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Mukhtarudin, pihak yang berada di lokasi Galian C Suak Palembang, melayangkan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online yang menuding aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah menerima setoran.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memuat tudingan sepihak tanpa disertai klarifikasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah oknum media yang datang ke lokasi diduga melakukan tekanan dengan cara meminta “pulus” atau uang, dan ketika tidak diberi, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan masyarakat maupun pihak yang memiliki izin resmi.

“Semestinya, jika ingin melakukan pemberitaan, wartawan langsung mengonfirmasi ke dinas terkait untuk mengecek kebenaran data. Bukan justru menyudutkan APH dengan tudingan menerima setoran,” ujarnya.

IUP Galian C Sudah Ada dan Sedang Proses Perpanjangan

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa Galian C tersebut sejak dulu memiliki izin IUP resmi. Bahkan sebelum masa izin berakhir, pihak pengelola telah mengajukan proses perpanjangan, dan tim dari dinas terkait Kabupaten Nagan Raya telah turun langsung melakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Saat ini, aktivitas galian belum berjalan karena pihak pengelola masih fokus membuka dan memperbaiki akses jalan menuju lokasi galian.

Dugaan Sabotase dan Pencemaran Nama Baik

Mukhtarudin menduga bahwa terdapat unsur sabotase dalam pemberitaan yang menyudutkan dirinya maupun APH.

Ia meminta jajaran Polres Nagan Raya menindaklanjuti pemberitaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilayangkan tanpa dasar yang jelas. Selasa, (7/4/26)

“Tudingan itu merusak nama baik dan harus dibuktikan secara hukum. Kami berharap APH turun tangan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan pihak yang meragukan legalitas galian untuk meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya, guna memastikan galian mana yang memiliki maupun tidak memiliki IUP.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”