NEWSBIDIK, PANGANDARAN – Ratusan pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum dapat menarik pajak dari aktivitas usaha tersebut, meski sektor wisata air memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 275 pelaku usaha wisata air yang hingga saat ini masih menjalankan aktivitasnya tanpa legalitas usaha berupa NIB. Padahal, sektor tersebut merupakan salah satu potensi ekonomi yang cukup menjanjikan di kawasan wisata Pangandaran.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Ai Nanan, menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, ketiadaan izin usaha bagi para pelaku wisata air dapat berdampak pada kerugian bagi pemerintah daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Menurutnya, wisata air seharusnya menjadi salah satu sumber PAD yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Namun, selama para pelaku usaha belum memiliki izin resmi, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan pajak.
“Seharusnya wisata air ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, perizinannya harus segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/3/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, potensi penerimaan pajak dari sektor wisata air cukup besar, namun di sisi lain pemerintah tidak bisa menarik pajak jika legalitas usaha para pelaku belum terpenuhi.
Ai Nanan bahkan mengingatkan bahwa apabila aktivitas usaha tetap berjalan tanpa izin, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, penarikan pungutan tanpa dasar izin usaha yang sah dapat memunculkan indikasi pungutan liar.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera memfasilitasi proses perizinan para pelaku usaha wisata air tersebut.
“Saya berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, bisa memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku wisata agar mereka segera mendapatkan NIB,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses pendataan sekaligus pengurusan izin usaha bagi para pelaku wisata air tersebut.
Menurut Dadan, dari total 275 pelaku usaha yang ada, mereka tergabung dalam 12 kelompok usaha wisata air yang beroperasi di kawasan Pangandaran.
Ia mengatakan bahwa saat ini proses pengajuan izin usaha tengah dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran. Pemerintah daerah menargetkan sebagian izin usaha tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Benar, saat ini prosesnya sedang berjalan. Para pelaku usaha sedang mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk memperoleh NIB. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan minggu depan sudah ada yang selesai,” kata Dadan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak dari sektor wisata air telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa wisata air termasuk salah satu objek pajak daerah.
Sementara itu, pada Pasal 28 dalam perda yang sama mengatur bahwa tarif pajak untuk sektor wisata air ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum dapat menarik pajak dari sektor tersebut lantaran para pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha berupa NIB.
Apabila proses perizinan dapat segera diselesaikan, pemerintah daerah diharapkan dapat mulai melakukan penarikan pajak dari sektor wisata air sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:




















