Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
DaerahHeadlineHukum & KriminalNasionalNEWSBIDIK-KENDARISulawesi Tenggara

Polisi Gagalkan Praktik Bom Ikan di Mawasangka Buton Tengah, Lima Botol Bahan Peledak Diamankan

584
×

Polisi Gagalkan Praktik Bom Ikan di Mawasangka Buton Tengah, Lima Botol Bahan Peledak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti berupa lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta peralatan selam dari sebuah perahu motor yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/3/2026). Dok foto: newsbidik.com / browibowo

NEWSBIDIK, KENDARI – Aparat kepolisian dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas pengeboman ikan di kawasan perairan Mawasangka. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik KP Tekukur–5010 kemudian melakukan penyelidikan sejak 24 Februari 2026.

Baca Juga:

KP Tekukur-5010 Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari, Ratusan Burung Diselamatkan

Komandan KP Tekukur–5010, Kompol Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa timnya melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga sering menjadi tempat praktik ilegal tersebut.

“Penyelidikan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Mawasangka,” ujar Kompol Suryo.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika tim kepolisian mendapati sebuah perahu motor yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di perairan tersebut. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Dari hasil penggeledahan di dalam perahu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pengeboman ikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin kompresor, selang selam sepanjang sekitar 130 meter, satu kotak es batu, serta lima botol berisi bahan peledak.

Selain itu, seorang pria yang berada di dalam perahu turut diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya berencana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasipadangan, Kecamatan Mawasangka.

Pelaku juga mengaku bahwa metode penangkapan ikan dengan cara merusak tersebut sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Bahkan, ia menyebutkan terakhir kali melakukan aksi pengeboman ikan pada Minggu, 1 Maret 2026 di perairan Mawasangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KP Tekukur–5010 yang saat itu bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Baca Juga:

Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera

Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Tinggalkan Balasan

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”