Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineHukum & KriminalNasionalNEWSBIDIK-KENDARISulawesi Tenggara

Polisi Gagalkan Praktik Bom Ikan di Mawasangka Buton Tengah, Lima Botol Bahan Peledak Diamankan

696
×

Polisi Gagalkan Praktik Bom Ikan di Mawasangka Buton Tengah, Lima Botol Bahan Peledak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti berupa lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta peralatan selam dari sebuah perahu motor yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/3/2026). Dok foto: newsbidik.com / browibowo

NEWSBIDIK, KENDARI – Aparat kepolisian dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas pengeboman ikan di kawasan perairan Mawasangka. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik KP Tekukur–5010 kemudian melakukan penyelidikan sejak 24 Februari 2026.

Baca Juga:

KP Tekukur-5010 Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari, Ratusan Burung Diselamatkan

Komandan KP Tekukur–5010, Kompol Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa timnya melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga sering menjadi tempat praktik ilegal tersebut.

“Penyelidikan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Mawasangka,” ujar Kompol Suryo.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika tim kepolisian mendapati sebuah perahu motor yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di perairan tersebut. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Dari hasil penggeledahan di dalam perahu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pengeboman ikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin kompresor, selang selam sepanjang sekitar 130 meter, satu kotak es batu, serta lima botol berisi bahan peledak.

Selain itu, seorang pria yang berada di dalam perahu turut diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya berencana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasipadangan, Kecamatan Mawasangka.

Pelaku juga mengaku bahwa metode penangkapan ikan dengan cara merusak tersebut sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Bahkan, ia menyebutkan terakhir kali melakukan aksi pengeboman ikan pada Minggu, 1 Maret 2026 di perairan Mawasangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KP Tekukur–5010 yang saat itu bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Baca Juga:

Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera

Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.