NEWS BIDIK | Nagan Raya –Keberadaan perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menuai keluhan dari masyarakat Desa Alue Bata. Warga mengaku resah akibat bau tak sedap yang menyengat serta keberadaan kolam limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Darlin Cs, perwakilan masyarakat Desa Alue Bata, menyampaikan kepada awak media bahwa aroma tidak sedap tersebut kerap tercium, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup ke arah pemukiman warga. Kondisi itu diduga bersumber dari kolam penampungan limbah milik perusahaan.
Selain persoalan bau, masyarakat juga menyoroti sengketa lahan kebun milik warga bernama Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah perusahaan. Hingga saat ini, menurut warga, belum ada penyelesaian tuntas dari pihak CV Holi Palma terkait ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak.
“Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas dari perusahaan terkait kebun Pak Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah,” ungkap Darlin kepada awak media.
Sementara itu, salah satu staf manajemen CV Holi Palma, Nida, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit warga telah dilakukan ganti rugi. Namun demikian, keterangan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai belum menyentuh seluruh permasalahan yang ada.
Masyarakat Desa Alue Bata juga menduga perusahaan mengabaikan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta baku mutu air limbah, dan meminta agar tidak ada pembiaran hukum terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Desakan kepada Pemerintah dan APH
Darlin Cs mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit perizinan AMDAL serta pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta menindaklanjuti laporan warga guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang dibiarkan.
Dasar Hukum Lingkungan Hidup
Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hadiri Pelantikan PAW DPRK Nagan Raya, Bupati TRK Ucapkan Selamat kepada Said Isa Quraisy
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak CV Holi Palma, DLHK Kabupaten Nagan Raya, serta instansi terkait lainnya untuk keberimbangan informasi.





















