Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

5609
×

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya –Keberadaan perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menuai keluhan dari masyarakat Desa Alue Bata. Warga mengaku resah akibat bau tak sedap yang menyengat serta keberadaan kolam limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

Darlin Cs, perwakilan masyarakat Desa Alue Bata, menyampaikan kepada awak media bahwa aroma tidak sedap tersebut kerap tercium, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup ke arah pemukiman warga. Kondisi itu diduga bersumber dari kolam penampungan limbah milik perusahaan.

Selain persoalan bau, masyarakat juga menyoroti sengketa lahan kebun milik warga bernama Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah perusahaan. Hingga saat ini, menurut warga, belum ada penyelesaian tuntas dari pihak CV Holi Palma terkait ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas dari perusahaan terkait kebun Pak Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah,” ungkap Darlin kepada awak media.

Sementara itu, salah satu staf manajemen CV Holi Palma, Nida, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit warga telah dilakukan ganti rugi. Namun demikian, keterangan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai belum menyentuh seluruh permasalahan yang ada.

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

Masyarakat Desa Alue Bata juga menduga perusahaan mengabaikan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta baku mutu air limbah, dan meminta agar tidak ada pembiaran hukum terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Desakan kepada Pemerintah dan APH

Darlin Cs mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit perizinan AMDAL serta pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta menindaklanjuti laporan warga guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang dibiarkan.

Dasar Hukum Lingkungan Hidup

Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadiri Pelantikan PAW DPRK Nagan Raya, Bupati TRK Ucapkan Selamat kepada Said Isa Quraisy

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak CV Holi Palma, DLHK Kabupaten Nagan Raya, serta instansi terkait lainnya untuk keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Aceh

“Keberadaan perusahaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi daerah, tetapi juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat harus terus dibangun melalui komunikasi, musyawarah, dan kerja sama yang berkelanjutan,” — Teuku Khalilullah, Camat Tadu Raya.

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”