Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

5429
×

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya –Keberadaan perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menuai keluhan dari masyarakat Desa Alue Bata. Warga mengaku resah akibat bau tak sedap yang menyengat serta keberadaan kolam limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

Darlin Cs, perwakilan masyarakat Desa Alue Bata, menyampaikan kepada awak media bahwa aroma tidak sedap tersebut kerap tercium, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup ke arah pemukiman warga. Kondisi itu diduga bersumber dari kolam penampungan limbah milik perusahaan.

Selain persoalan bau, masyarakat juga menyoroti sengketa lahan kebun milik warga bernama Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah perusahaan. Hingga saat ini, menurut warga, belum ada penyelesaian tuntas dari pihak CV Holi Palma terkait ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas dari perusahaan terkait kebun Pak Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah,” ungkap Darlin kepada awak media.

Sementara itu, salah satu staf manajemen CV Holi Palma, Nida, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit warga telah dilakukan ganti rugi. Namun demikian, keterangan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai belum menyentuh seluruh permasalahan yang ada.

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

Masyarakat Desa Alue Bata juga menduga perusahaan mengabaikan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta baku mutu air limbah, dan meminta agar tidak ada pembiaran hukum terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Desakan kepada Pemerintah dan APH

Darlin Cs mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit perizinan AMDAL serta pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta menindaklanjuti laporan warga guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang dibiarkan.

Dasar Hukum Lingkungan Hidup

Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadiri Pelantikan PAW DPRK Nagan Raya, Bupati TRK Ucapkan Selamat kepada Said Isa Quraisy

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak CV Holi Palma, DLHK Kabupaten Nagan Raya, serta instansi terkait lainnya untuk keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.