Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK -KOTA BEKASI

Petugas Disdamkarmat Kota Bekasi Evakuasi Dua Biawak Besar dari Area Musala Warga Jatibening

1811
×

Petugas Disdamkarmat Kota Bekasi Evakuasi Dua Biawak Besar dari Area Musala Warga Jatibening

Sebarkan artikel ini
Petugas Rescue C1 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi mengevakuasi dua ekor biawak berukuran besar dari area musala di rumah warga di Jalan Jatibening Raya, Kota Bekasi, Minggu (15/3/2026). Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan warga karena satwa tersebut masuk ke fasilitas ibadah dan merusak bagian plafon bangunan. Dok Foto: NEWSBIDIK/Browibowo.

NEWSBIDIK, Kota Bekasi — Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi berhasil mengevakuasi dua ekor biawak berukuran besar yang masuk ke area fasilitas ibadah musala milik warga di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Proses evakuasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik rumah yang merasa khawatir dengan keberadaan satwa liar tersebut di sekitar bangunan musala.

Baca Juga:

Berbagi Kebahagiaan, Pokja Wartawan DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama 

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah pribadi yang beralamat di Jalan Jatibening Raya , pada Minggu (15/3/2026). Menurut keterangan warga, dua ekor biawak tersebut diketahui berada di bagian belakang bangunan rumah dan sempat masuk ke area musala yang berada di dalam lingkungan rumah tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, tim penyelamat dari Disdamkarmat Kota Bekasi yang tergabung dalam Rescue C1 langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sebanyak lima personel diterjunkan untuk melakukan penanganan dan evakuasi satwa liar tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamatan situasi guna memastikan posisi biawak dan meminimalisir risiko terhadap penghuni rumah maupun kerusakan bangunan. Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan karena ukuran kedua biawak tergolong besar dan berada di area sempit di sekitar bangunan musala.

Dalam proses penanganannya, petugas menggunakan peralatan khusus untuk menangkap satwa liar tersebut agar dapat diamankan tanpa membahayakan petugas maupun lingkungan sekitar. Setelah beberapa saat melakukan upaya pengendalian, kedua biawak akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Rescue C1.

Salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut, Arwan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respon cepat yang diberikan oleh petugas Disdamkarmat Kota Bekasi. Ia mengatakan keberadaan biawak tersebut sempat membuat keluarga dan warga sekitar merasa khawatir.

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada tim Rescue C1 yang bergerak cepat mengevakuasi biawak yang ukurannya besar. Hewan itu bahkan sempat merusak bagian plafon musala di belakang rumah,” ujar Arwan kepada media NEWSBIDIK.

Menurutnya, keberadaan biawak tersebut diduga berasal dari lingkungan sekitar yang masih memiliki area saluran air dan semak-semak, sehingga memungkinkan satwa tersebut masuk ke kawasan permukiman warga.

Baca Juga:

DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Tekankan Kepedulian Sosial 

Arwan juga menambahkan bahwa keberadaan satwa liar di kawasan permukiman tentu menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama jika masuk ke area fasilitas ibadah maupun ruang yang sering digunakan oleh keluarga.

Sementara itu, tim Rescue C1 memastikan bahwa kedua biawak yang berhasil ditangkap kemudian dibawa untuk diamankan dan selanjutnya akan dilepasliarkan di habitat yang lebih aman dan jauh dari permukiman warga.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar yang berpotensi membahayakan di lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya laporan cepat dari warga, petugas dapat segera melakukan penanganan sehingga potensi bahaya dapat diminimalisir.

Disdamkarmat Kota Bekasi sendiri selama ini tidak hanya bertugas dalam penanganan kebakaran, tetapi juga aktif dalam operasi penyelamatan (rescue), termasuk evakuasi hewan liar yang masuk ke kawasan permukiman warga.

Kecepatan dan kesiapsiagaan tim Rescue C1 dalam menangani laporan masyarakat kembali menunjukkan komitmen pelayanan kepada warga Kota Bekasi dalam menjaga keselamatan lingkungan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”