NEWS BIDIK | Jepara – Tim Aliansi A Cs secara resmi melaporkan proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (12/01/2025). Laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum segera melakukan penanganan atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan sekolah tersebut.
Kedatangan Tim Aliansi A Cs ke kantor kejaksaan mendapat respons positif. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan melakukan kajian terhadap temuan yang disampaikan.
Perwakilan Tim Aliansi A menjelaskan, proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo dengan nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 dinilai sebagai proyek dengan anggaran besar, namun hasil pelaksanaannya dinilai memprihatinkan. Meski secara visual terlihat rapi, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sangat disayangkan, proyek dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta ini justru terkesan dikerjakan asal jadi,” ungkap salah satu anggota Tim Aliansi A.
Ia mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, antara lain:
Salah satu bangunan sekolah tersebut dilaporkan pernah mengalami roboh.
Penggunaan besi cincin pada tangga diduga tidak sesuai dengan RAB.
Proyek yang seharusnya selesai pada 25 Desember 2024 hingga kini belum rampung.
Pihak kepala sekolah disebut diarahkan untuk menemui kejaksaan atau Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 05 Cepogo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (P2SP), serta instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi.
Tim Aliansi A Cs bersama media mendorong agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut, guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ujatko menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Ia menilai dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
“Proyek ini bersumber dari pajak rakyat. Sudah seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana publik tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau benar ada penyimpangan, jaksa harus bertindak tegas,” pungkasnya.





















