Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Pelanggaran NSPK Jabatan ASN Kab. Nagan Raya, Pertanggungjawaban Anggaran Diharapkan APH Bertindak

5446
×

Diduga Pelanggaran NSPK Jabatan ASN Kab. Nagan Raya, Pertanggungjawaban Anggaran Diharapkan APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Aceh — Permasalahan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinyatakan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum juga mendapatkan penyelesaian yang tegas.

Padahal, temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh sudah sangat jelas. Pelantikan terhadap 158 pejabat ASN dinyatakan tidak sesuai ketentuan, sementara Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui enam nama dari total 133 usulan yang diajukan.

Surat BKN Nomor 259/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 tertanggal 16 Juli 2025 secara eksplisit meminta Bupati Nagan Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan validasi dan perbaikan terhadap pelantikan yang menyalahi aturan tersebut. Namun hingga kini, waktu terus berjalan tanpa adanya keputusan yang pasti.

Akibat kondisi tersebut, sebagian ASN kehilangan posisi jabatan, sementara sebagian lainnya justru menduduki jabatan yang berpotensi tidak sah secara hukum. Situasi ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem merit dalam birokrasi di Kabupaten Nagan Raya.

Ketegasan pemerintah pusat dinilai bukan sekadar keharusan administratif, melainkan menjadi uji kredibilitas tata kelola kepegawaian nasional. Sanksi terhadap pelanggaran NSPK seharusnya tidak hanya menimpa ASN yang terdampak, tetapi juga menyentuh penanggung jawab kebijakan.

Salah satu bentuk langkah pembinaan yang konstruktif adalah program magang selama enam bulan di Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah yang terbukti melanggar NSPK. Langkah ini bukan dimaknai sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan proses edukatif agar setiap kepala daerah kembali memahami prinsip dasar manajemen ASN yang bersih, berkeadilan, dan berbasis aturan.

Editorial ini memandang bahwa pembiaran terhadap pelanggaran NSPK sama artinya dengan pengingkaran terhadap reformasi birokrasi. Pemerintah pusat tidak boleh ragu untuk bertindak tegas. Ketika regulasi telah jelas dan bukti pelanggaran telah diungkap melalui audit resmi, maka sikap diam bukanlah pilihan yang bijak.

Kepastian hukum bagi ASN, integritas sistem kepegawaian, serta kredibilitas pemerintahan daerah sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Selain itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti dan mengusut hingga tuntas penggunaan Anggaran Kabupaten Nagan Raya, baik Anggaran APBK maupun Anggaran APBA (Otsus) selama tahun 2025, agar seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

(Tim LIPSUS Aceh)

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”