Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
Aceh

Bupati TRK Sambangi Gampong Kuala Seumayam, Pastikan Kehadiran Pemerintah Hingga Pelosok

2792
×

Bupati TRK Sambangi Gampong Kuala Seumayam, Pastikan Kehadiran Pemerintah Hingga Pelosok

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menyambangi Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, salah satu gampong dengan jarak tempuh paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya, bahkan dari pusat Kecamatan Darul Makmur.

Kunjungan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam memastikan pelayanan dan pembangunan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah pelosok yang sulit diakses.

Kunjungan mantan Pimpinan DPR Aceh itu bukan sekadar agenda kerja rutin, melainkan wujud kepedulian dan komitmen langsung Bupati TRK agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke gampong yang selama ini jauh dari jangkauan pusat pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan dan pembangunan, sehingga tidak ada satu pun gampong yang tertinggal hanya karena jarak dan keterbatasan akses,” ujar Bupati TRK di sela-sela kunjungan.

Meski harus menempuh medan yang berat dan bergelut dengan lumpur tebal akibat kondisi jalan yang sulit dilalui, hal tersebut tidak menyurutkan tekad Bupati TRK beserta jajaran untuk tetap turun langsung ke Gampong Kuala Seumayam.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati TRK juga meninjau sejumlah situs sejarah yang tersimpan di gampong tersebut, yang selama ini kerap luput dari perhatian pemerintah.

Peninjauan ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya lokal yang ada di wilayah pedalaman Nagan Raya.

Bupati TRK dalam kunjungan itu turut didampingi Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang; Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli; unsur Forkopimcam Darul Makmur yang terdiri atas Camat, Kapolsek, dan Danramil; serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.

Tinjau Jembatan Gunong Cut

Sehari sebelumnya, Senin (22/12/2025), Bupati TRK juga meninjau langsung kondisi Jembatan Gunong Cut yang roboh akibat banjir beberapa waktu lalu. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan cepat guna memulihkan akses transportasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati TRK memantau langsung pembangunan jembatan darurat agar dapat dilalui kendaraan roda empat, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal.

Mantan Kepala Bappeda Nagan Raya itu juga menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi anggaran pembangunan jembatan permanen pada masa mendatang, dengan konstruksi yang lebih kuat dan berdaya tahan tinggi.

“Sementara waktu kita bangun jembatan darurat dulu agar dapat dilewati kendaraan roda empat. Ke depan, tentunya akan kita anggarkan pembangunan jembatan permanen dengan daya tahan yang lebih kuat,” tutup Bupati TRK.

DINAS KOMINFO KAB. NAGAN RAYA

Surel: info@naganrayakab.go.id

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”