Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Pengusaha Besi Tua Diduga Kebal Hukum di PKS PT Sofindo Seunagan: Elpiji 3 Kg Subsidi Dipakai untuk Pemotongan Besi

1971
×

Pengusaha Besi Tua Diduga Kebal Hukum di PKS PT Sofindo Seunagan: Elpiji 3 Kg Subsidi Dipakai untuk Pemotongan Besi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Dugaan penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Seorang pengusaha pemborong besi tua bernama Aseng, yang disebut sebagai pemenang tender borong besi tua di PT Sofindo Seunagan, diduga menggunakan tiga tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua di area PKS perusahaan tersebut.

Padahal, gas Elpiji 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang secara tegas diperuntukkan hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil. Namun, berdasarkan keterangan sumber di lokasi, alat pemotong besi tua justru menggunakan gas subsidi tersebut secara bergantian selama hampir satu minggu terakhir. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Pengakuan Sopir Truk: “Itu Milik Bos Aseng”

Salah satu sopir truk pengangkut besi tua dari area PKS PT Sofindo Seunagan mengakui bahwa besi tua yang diangkut adalah milik Aseng, sang pemborong. Saat dimintai nomor kontak sang pengusaha, sopir tersebut mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Pak Niko, pegawai Teknik 2 di perusahaan.

Keterangan Pihak Perusahaan: Pemotongan Dilakukan Malam Hari

Saat dikonfirmasi di ruang staf kantor, Niko, bagian teknik 2 PKS PT Sofindo Seunagan, mengaku tidak mengetahui secara langsung penggunaan tabung gas subsidi tersebut.

“Saya tidak tahu soal penggunaan gas Elpiji 3 kg itu. Para pekerja melakukan pemotongan pada malam hari. Selama beberapa hari kerja, sudah lima kali pengangkutan besi tua menggunakan truk diesel,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penggunaan LPG subsidi dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat aktivitas malam hari.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Penggunaan gas Elpiji bersubsidi oleh pengusaha untuk kepentingan bisnis skala besar merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo. 70 Tahun 2021

Mengatur bahwa LPG 3 kg hanya untuk:

Rumah tangga miskin

Usaha mikro

Nelayan kecil

Penggunaan oleh pengusaha pemborong besi tua jelas tidak termasuk kategori penerima subsidi.

2. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar subsidi dapat dipidana:

Pidana Penjara: maksimal 6 tahun

Denda: maksimal Rp 60 miliar

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang membiarkan terjadinya penyalahgunaan.

3. Dugaan Persekongkolan / Pembiaran

Jika ada pihak perusahaan atau oknum pegawai yang mengetahui tetapi membiarkan, maka bisa dikenakan:

Pasal 55 KUHP (turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana)

APH Diminta Bertindak Tegas

Atas temuan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pengusaha besi tua tersebut.

Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG 3 kg.

“Kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi atau kebal hukum,” tegas salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan perusahaan besar dan melibatkan pengusaha pemenang tender. Jika benar terbukti, maka tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi, sekaligus pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat.

NEWS BIDIK akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.