Scroll untuk baca berita
Nasional

CV Wildan Sentosa Terancam Sanksi Berat atas Keterlambatan Pembangunan Gorong-Gorong dan Pelebaran Jalan Jepara

1886
×

CV Wildan Sentosa Terancam Sanksi Berat atas Keterlambatan Pembangunan Gorong-Gorong dan Pelebaran Jalan Jepara

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Jepara.Proyekopembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan . Sirahan, Jepara, yang sedang dikerjakan oleh CV Wildan Sentosa, kini menghadapi ancaman sanksi serius. Pekerjaan dipastikan terlambat dari jadwal semula, sehingga kontraktor “tinggal menunggu hari” untuk menerima sanksi administratif dari pihak berwenang.

Informasi dari lokasi proyek per Jumat (05/12/2025) menyebut bahwa pengerjaan belum selesai, padahal tenggat waktu sudah terlampaui. Jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyedia jasa — dalam hal ini CV Wildan Sentosa — maka sejumlah sanksi dapat diterapkan sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sanksi Administratif yang Mengancam

Menurut pedoman standar pengadaan pemerintahan, penyedia jasa yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu dapat dikenakan beberapa jenis sanksi, di antaranya:

Denda keterlambatan — umumnya dihitung sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan (sebelum PPN). Denda ini biasanya dipotong langsung dari termin pembayaran berikutnya.

Kesempatan tambahan penyelesaian — sebelum sanksi berat dijatuhkan, PPK dapat memberikan waktu tambahan (biasanya maksimal 50 hari kalender) agar kontraktor menuntaskan pekerjaan, dengan tetap dikenakan denda.

Pemutusan kontrak sepihak — jika dalam masa perpanjangan pekerjaan tetap gagal diselesaikan.

Pencairan Jaminan Pelaksanaan — jaminan yang diserahkan kontraktor saat awal proyek dapat dicairkan untuk menutupi kerugian akibat wanprestasi.

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) — kontraktor yang gagal dan bahkan mendapat pemutusan kontrak bisa dilarang mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia untuk periode tertentu.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari kerangka hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diatur baik dalam regulasi nasional maupun perjanjian kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) proyek.

Kemungkinan Pelanggaran Spesifikasi Proyek

Selain keterlambatan, muncul pula indikasi bahwa pekerjaan kontraktor mungkin tidak sesuai spesifikasi. Seorang sumber dari kelompok pemantau pengadaan publik menyatakan bahwa meskipun sudah mendekati tenggat waktu, konstruksi proyek “masih membuat rangka cor,” jauh dari tahap akhir. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa proyek tidak hanya terlambat, tetapi juga gagal memenuhi standar teknis yang ditentukan.

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Pemantau proyek dan masyarakat setempat mendesak agar pihak berwenang — terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi pengawas — mengambil langkah tegas. Bila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dari CV Wildan Sentosa, sanksi administratif dan blacklist harus segera diterapkan. Hal ini dipandang penting untuk menjamin akuntabilitas, menghindari kerugian publik, dan menjaga kepercayaan terhadap proses pengadaan di jepara dan daerah lainnya.

Keterlambatan pengerjaan proyek gorong-gorong dan pelebaran jalan Damarwulan–Sirahan Jepara oleh CV Wildan Sentosa telah memasuki fase kritis. Bila dalam beberapa hari ke depan tidak ada penyelesaian atau perbaikan signifikan, kontraktor tinggal menunggu sanksi — dari denda hingga pemutusan kontrak dan blacklist. Kasus ini menjadi perhatian publik, sebagai cermin pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proyek pembangunan infrastruktur pemerintah.

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”