Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Pengusaha Besi Tua Diduga Kebal Hukum di PKS PT Sofindo Seunagan: Elpiji 3 Kg Subsidi Dipakai untuk Pemotongan Besi

2025
×

Pengusaha Besi Tua Diduga Kebal Hukum di PKS PT Sofindo Seunagan: Elpiji 3 Kg Subsidi Dipakai untuk Pemotongan Besi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Dugaan penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Seorang pengusaha pemborong besi tua bernama Aseng, yang disebut sebagai pemenang tender borong besi tua di PT Sofindo Seunagan, diduga menggunakan tiga tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua di area PKS perusahaan tersebut.

Padahal, gas Elpiji 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang secara tegas diperuntukkan hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil. Namun, berdasarkan keterangan sumber di lokasi, alat pemotong besi tua justru menggunakan gas subsidi tersebut secara bergantian selama hampir satu minggu terakhir. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Pengakuan Sopir Truk: “Itu Milik Bos Aseng”

Salah satu sopir truk pengangkut besi tua dari area PKS PT Sofindo Seunagan mengakui bahwa besi tua yang diangkut adalah milik Aseng, sang pemborong. Saat dimintai nomor kontak sang pengusaha, sopir tersebut mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Pak Niko, pegawai Teknik 2 di perusahaan.

Keterangan Pihak Perusahaan: Pemotongan Dilakukan Malam Hari

Saat dikonfirmasi di ruang staf kantor, Niko, bagian teknik 2 PKS PT Sofindo Seunagan, mengaku tidak mengetahui secara langsung penggunaan tabung gas subsidi tersebut.

“Saya tidak tahu soal penggunaan gas Elpiji 3 kg itu. Para pekerja melakukan pemotongan pada malam hari. Selama beberapa hari kerja, sudah lima kali pengangkutan besi tua menggunakan truk diesel,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penggunaan LPG subsidi dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat aktivitas malam hari.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Penggunaan gas Elpiji bersubsidi oleh pengusaha untuk kepentingan bisnis skala besar merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo. 70 Tahun 2021

Mengatur bahwa LPG 3 kg hanya untuk:

Rumah tangga miskin

Usaha mikro

Nelayan kecil

Penggunaan oleh pengusaha pemborong besi tua jelas tidak termasuk kategori penerima subsidi.

2. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar subsidi dapat dipidana:

Pidana Penjara: maksimal 6 tahun

Denda: maksimal Rp 60 miliar

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang membiarkan terjadinya penyalahgunaan.

3. Dugaan Persekongkolan / Pembiaran

Jika ada pihak perusahaan atau oknum pegawai yang mengetahui tetapi membiarkan, maka bisa dikenakan:

Pasal 55 KUHP (turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana)

APH Diminta Bertindak Tegas

Atas temuan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pengusaha besi tua tersebut.

Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG 3 kg.

“Kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi atau kebal hukum,” tegas salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan perusahaan besar dan melibatkan pengusaha pemenang tender. Jika benar terbukti, maka tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi, sekaligus pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat.

NEWS BIDIK akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”