Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehWawancara Khusus

Keuchik Cot Rambong, Musriadi HD, Resmi Bebas dari Semua Tuntutan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

6009
×

Keuchik Cot Rambong, Musriadi HD, Resmi Bebas dari Semua Tuntutan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK — Nagan Raya.Kepala Desa (Keuchik) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD, resmi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Ambiya Putra Cut Nina. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue pada Kamis,(6/11/2025).

Kuasa Hukum Musriadi HD, Agus Jalizar, SH., M.H, menyampaikan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya, termasuk tuduhan mafia tanah sebagaimana sempat diberitakan beberapa media online, tidak terbukti secara hukum.

“Majelis Hakim telah memutuskan bahwa klien kami, Musriadi HD, bebas dari seluruh dakwaan. Tuduhan yang dialamatkan pihak PT Ambiya Putra tidak didukung alat bukti yang kuat,” ujar Agus Jalizar.

Sebelumnya, PT Ambiya Putra Cut Nina melaporkan Musriadi HD bersama beberapa warga Desa Cot Rambong ke kepolisian, bahkan hingga dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri. Namun, berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang disampaikan pelapor dinilai tidak mampu menguatkan tuduhan pemalsuan dokumen surat tanah.

Warga Desa Cot Rambong yang turut dilaporkan, melalui perwakilan mereka, menyambut baik putusan pengadilan tersebut.

“Kami masyarakat Cot Rambong selalu menjunjung tinggi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Nagan Raya membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Keuchik Musriadi dan kami masyarakat desa tidak terbukti,” ungkap Pautar, salah satu warga yang turut menjadi saksi dalam proses hukum tersebut.

Dengan putusan ini, Musriadi HD dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai kepala desa yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”