Scroll untuk baca berita
AcehWawancara Khusus

Keuchik Cot Rambong, Musriadi HD, Resmi Bebas dari Semua Tuntutan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

5975
×

Keuchik Cot Rambong, Musriadi HD, Resmi Bebas dari Semua Tuntutan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK — Nagan Raya.Kepala Desa (Keuchik) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD, resmi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Ambiya Putra Cut Nina. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue pada Kamis,(6/11/2025).

Kuasa Hukum Musriadi HD, Agus Jalizar, SH., M.H, menyampaikan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya, termasuk tuduhan mafia tanah sebagaimana sempat diberitakan beberapa media online, tidak terbukti secara hukum.

“Majelis Hakim telah memutuskan bahwa klien kami, Musriadi HD, bebas dari seluruh dakwaan. Tuduhan yang dialamatkan pihak PT Ambiya Putra tidak didukung alat bukti yang kuat,” ujar Agus Jalizar.

Sebelumnya, PT Ambiya Putra Cut Nina melaporkan Musriadi HD bersama beberapa warga Desa Cot Rambong ke kepolisian, bahkan hingga dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri. Namun, berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang disampaikan pelapor dinilai tidak mampu menguatkan tuduhan pemalsuan dokumen surat tanah.

Warga Desa Cot Rambong yang turut dilaporkan, melalui perwakilan mereka, menyambut baik putusan pengadilan tersebut.

“Kami masyarakat Cot Rambong selalu menjunjung tinggi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Nagan Raya membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Keuchik Musriadi dan kami masyarakat desa tidak terbukti,” ungkap Pautar, salah satu warga yang turut menjadi saksi dalam proses hukum tersebut.

Dengan putusan ini, Musriadi HD dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai kepala desa yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.