Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

1657
×

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Kasus janggal terjadi di Kota Semarang. Seorang warga Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, bernama Paiman, tiba-tiba tercatat sebagai meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan, padahal ia masih hidup dan dalam kondisi sehat. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan upaya pengambilalihan hak waris. Rabu (15/10/2025)

Kasus terungkap ketika Paiman hendak mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang bersama dompet. Saat mendatangi kantor kecamatan, ia dikejutkan oleh keterangan petugas bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sejak setahun lalu dalam data resmi.

Merasa dirugikan secara hukum dan sosial, Paiman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polrestabes Semarang.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam penerbitan surat kematian palsu. Surat tersebut disebut-sebut turut ditandatangani oleh Lurah Simongan berinisial S. Hingga saat ini, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar kesalahan input. Kami menduga ada pola permainan sistematis dari tingkat bawah hingga instansi terkait. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan,” tegas Ardhi.

Data Dukcapil Kota Semarang memang mencatat status Paiman sebagai telah meninggal dunia, meskipun secara faktual ia masih tinggal di alamat yang sama, yakni Simongan I RT 08/RW 01.

Secara hukum, pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah juga mendesak Pemkot Semarang melakukan audit investigatif terhadap sistem administrasi kependudukan, khususnya di Kecamatan Semarang Barat.

Kasus yang dialami Paiman menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah agar memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”