Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

1481
×

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Kasus janggal terjadi di Kota Semarang. Seorang warga Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, bernama Paiman, tiba-tiba tercatat sebagai meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan, padahal ia masih hidup dan dalam kondisi sehat. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan upaya pengambilalihan hak waris. Rabu (15/10/2025)

Kasus terungkap ketika Paiman hendak mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang bersama dompet. Saat mendatangi kantor kecamatan, ia dikejutkan oleh keterangan petugas bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sejak setahun lalu dalam data resmi.

Merasa dirugikan secara hukum dan sosial, Paiman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polrestabes Semarang.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam penerbitan surat kematian palsu. Surat tersebut disebut-sebut turut ditandatangani oleh Lurah Simongan berinisial S. Hingga saat ini, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar kesalahan input. Kami menduga ada pola permainan sistematis dari tingkat bawah hingga instansi terkait. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan,” tegas Ardhi.

Data Dukcapil Kota Semarang memang mencatat status Paiman sebagai telah meninggal dunia, meskipun secara faktual ia masih tinggal di alamat yang sama, yakni Simongan I RT 08/RW 01.

Secara hukum, pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah juga mendesak Pemkot Semarang melakukan audit investigatif terhadap sistem administrasi kependudukan, khususnya di Kecamatan Semarang Barat.

Kasus yang dialami Paiman menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah agar memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”