Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

1458
×

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Kasus janggal terjadi di Kota Semarang. Seorang warga Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, bernama Paiman, tiba-tiba tercatat sebagai meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan, padahal ia masih hidup dan dalam kondisi sehat. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan upaya pengambilalihan hak waris. Rabu (15/10/2025)

Kasus terungkap ketika Paiman hendak mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang bersama dompet. Saat mendatangi kantor kecamatan, ia dikejutkan oleh keterangan petugas bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sejak setahun lalu dalam data resmi.

Merasa dirugikan secara hukum dan sosial, Paiman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polrestabes Semarang.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam penerbitan surat kematian palsu. Surat tersebut disebut-sebut turut ditandatangani oleh Lurah Simongan berinisial S. Hingga saat ini, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar kesalahan input. Kami menduga ada pola permainan sistematis dari tingkat bawah hingga instansi terkait. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan,” tegas Ardhi.

Data Dukcapil Kota Semarang memang mencatat status Paiman sebagai telah meninggal dunia, meskipun secara faktual ia masih tinggal di alamat yang sama, yakni Simongan I RT 08/RW 01.

Secara hukum, pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah juga mendesak Pemkot Semarang melakukan audit investigatif terhadap sistem administrasi kependudukan, khususnya di Kecamatan Semarang Barat.

Kasus yang dialami Paiman menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah agar memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.