Scroll untuk baca berita
DPRD KAB PANGANDARANJawa Barat

Imat Klarifikasi Isu Kepemilikan Aset Pribadi yang Viral di Media Sosial

2055
×

Imat Klarifikasi Isu Kepemilikan Aset Pribadi yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pangandaran – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Imat, angkat bicara terkait tuduhan kepemilikan aset pribadi yang beredar di media sosial. Sebuah akun disebut menuliskan pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan aset tertentu, sehingga memicu spekulasi publik.

baca juga

Fraksi Golkar DPRD Pangandaran Dorong Akselerasi Pembahasan Empat Raperda Prioritas 2025

Imat menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merusak nama baiknya sebagai pejabat publik.

“Pernyataan di media sosial itu sama sekali tidak benar. Saya tidak memiliki seperti yang dituduhkan. Ini fitnah yang bisa merusak reputasi saya sebagai wakil rakyat,” tegas Imat, Jumat (10/9/2025).

Ia juga menyayangkan penyebaran informasi yang tidak melalui konfirmasi. Menurutnya, sebagai tokoh publik, ia terbuka jika ada pihak yang ingin meminta penjelasan atas isu tertentu.

 “Saya minta semua pihak, terutama pengguna media sosial, untuk bijak dalam menyebarkan informasi. Jangan asal menuduh tanpa data dan bukti yang jelas,” ujarnya.

Terkait tuduhan tersebut, Imat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga nama baiknya. Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar etika berkomunikasi publik serta verifikasi fakta tidak diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.