Scroll untuk baca berita
Jawa BaratPOLRES PANGANDARANPOLRI

Nekat Berenang di Area Terlarang, Remaja 14 Tahun Hilang Digulung Ombak Pangandaran

1337
×

Nekat Berenang di Area Terlarang, Remaja 14 Tahun Hilang Digulung Ombak Pangandaran

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Pangandaran — Insiden kecelakaan laut kembali terjadi di kawasan Pantai Timur Pangandaran pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun dilaporkan hilang setelah terseret arus laut yang kuat, sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan.

Korban yang masih dalam pencarian diketahui bernama Muhamad Luthfi Padilah (14), pelajar asal Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Adapun korban selamat, Muhamad Harian Azam (11), berasal dari wilayah yang sama dan saat ini dalam kondisi aman. Jum’at, (27/3/2026)

Baca Juga:

Sentuhan Humanis Polres Pangandaran, Pos Terpadu “Ikan Marlin” Jadi Rest Area Favorit Pemudik 

Berdasarkan keterangan saksi mata, Yahdi Muhajatun Arifin (16), kejadian bermula saat dirinya bersama kedua korban berada di area pantai yang bukan merupakan zona wisata maupun area yang diperuntukkan untuk berenang. Saat itu, kedua korban berenang di sekitar area breakwater atau pemecah ombak, sementara saksi berada di atas struktur tersebut.

Tidak lama berselang, ombak tinggi disertai arus kuat tiba-tiba menyeret kedua korban ke arah laut lepas. Melihat situasi tersebut, saksi segera berinisiatif memberikan pertolongan dengan berenang mendekati korban. Namun, upaya penyelamatan tidak berjalan mulus. Kuatnya arus dan hantaman ombak membuat salah satu korban terlepas dari jangkauan.

Baca Juga:

Kapolres Pangandaran Ingatkan Warga Amankan Rumah Saat Mudik Lebaran 

Saksi akhirnya berhasil menyelamatkan Azam dan membawanya kembali ke tepi pantai. Sementara itu, Luthfi tidak terlihat lagi di permukaan air dan diduga terseret lebih jauh ke tengah laut. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian turut membantu melakukan pencarian secara manual di lokasi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah area resmi untuk aktivitas wisata maupun berenang. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari pesisir kampung yang tidak dilengkapi dengan pengawasan atau petugas penjaga pantai.

“Lokasi ini bukan zona wisata, melainkan area pantai biasa yang tidak memiliki pengamanan. Saat kejadian pun suasana relatif sepi sehingga tidak ada pengawasan di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga berkoordinasi dengan tim gabungan untuk melakukan pencarian korban yang hilang. Upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan unsur terkait, termasuk relawan dan warga setempat.

Baca Juga:

Kapolres Pangandaran Tinjau Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Layanan Mudik dan Wisata Optimal 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di wilayah pantai, terutama di area yang tidak ditetapkan sebagai zona aman. Kondisi cuaca dan gelombang laut yang tidak menentu dinilai menjadi faktor risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan.

“Mengingat kondisi ombak saat ini cukup tinggi dan arus laut sangat kuat, kami mengingatkan masyarakat agar tidak berenang di lokasi yang tidak diawasi. Gunakan area yang telah ditentukan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Hingga laporan ini diturunkan, proses pencarian terhadap korban masih terus berlangsung. Tim gabungan masih menyisir area perairan di sekitar lokasi kejadian dengan harapan korban segera ditemukan.

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.