JakartaNasionalPOLRIPrestasi

PETISI AHLI Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Figur Tepat dan Berpengalaman

981
×

PETISI AHLI Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Figur Tepat dan Berpengalaman

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyatakan dukungan penuh terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, dengan harapan kepemimpinan Polri semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (NEWSBIDIK/Dok.)

NEWSBIDIK,JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyatakan dukungan penuh atas pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi dinilai memiliki rekam jejak panjang dan kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk membawa perbaikan di tubuh Polri.

Langkah ini menyusul usulan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan nama Komjen Suyudi melalui Surat Presiden tertanggal 30 September 2026. Setelahnya, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis (1/10/2026) sebelum membawanya ke rapat paripurna DPR.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai pengalaman Suyudi di kepolisian serta kepemimpinannya di lembaga negara menjadi modal krusial dalam menghadapi tantangan penegakan hukum saat ini. Suyudi tercatat pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025.

“PETISI AHLI memberikan dukungan penuh terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Beliau merupakan figur yang memiliki pengalaman matang, perjalanan karier yang solid di kepolisian, serta rekam jejak memimpin BNN. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memimpin institusi Polri,” ujar Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya.

Pitra menekankan, kepemimpinan Polri ke depan memerlukan figur yang mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, profesionalisme, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional (kamtibmas).

Kami berharap di bawah kepemimpinan Komjen Suyudi, Polri dapat semakin profesional, transparan, humanis, dan responsif. Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Pitra mendorong agar Polri di bawah nakhoda baru dapat memperkuat ruang komunikasi dengan berbagai elemen sipil, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi. Ia menegaskan, dukungan dari PETISI AHLI ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal pembaruan hukum dan penguatan institusi Kepolisian.

“Polri adalah institusi yang sangat strategis. Kami berharap Pak Suyudi membawa semangat pembaruan, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperkuat kepercayaan publik. Kendati tantangan ke depan tidak ringan, kami optimistis dengan integritas dan kepemimpinan yang kuat, beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” tutur Pitra.

Baca Juga

Bupati Nagan Raya Sampaikan Undangan Presiden Prabowo Lewat Hashim Djojohadikusumo

PT Mifa Bersaudara Berkuasa . Pemerintahan Tak Bernyali Usut Pencemaran Lingkungan Pantai . Diduga Terima Pelicin Masyarakat Pelaut Tradisional Terzolimi

Tinggalkan Balasan

Biografi

Dalam setiap lembar sejarah Nusantara, tersimpan kisah perjuangan, pengorbanan, kesetiaan, dan keberanian para tokoh yang telah meletakkan fondasi kejayaan bangsa. Salah satu sosok yang memiliki tempat istimewa dalam perjalanan sejarah…

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jakarta

Pemblokiran rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, serta prosedur pembatasan rekening. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan kepastian hukum.”