Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Serobot Lahan Warga, PT KIM Abaikan Aturan HGU – DPRK dan Pemkab Dinilai Tak Berdaya

4205
×

Diduga Serobot Lahan Warga, PT KIM Abaikan Aturan HGU – DPRK dan Pemkab Dinilai Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya, Aceh  Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Dugaan perusakan kebun milik warga serta pembongkaran pondok di Kecamatan Beutong terus terjadi, meski sebelumnya sudah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRK. Hingga kini, masyarakat belum merasakan adanya tindakan konkret yang berpihak pada mereka (11/10/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Banyak pihak menilai perusahaan ini seolah memiliki kuasa lebih besar dibanding pemerintah daerah, sehingga berani mengabaikan aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu warga Desa Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Said Adnan, mengaku tanaman dan gubuknya dirusak oleh pihak perusahaan. Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara sepihak oleh PT KIM tanpa musyawarah dengan pemilik lahan.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai HGU, perusahaan memiliki kewajiban jelas terhadap masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya:

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemegang HGU

Akses bagi warga:

Jika di dalam area HGU terdapat lahan milik masyarakat, perusahaan wajib memberi akses jalan atau aliran air.

Fasilitasi kebun masyarakat:

Untuk lahan perkebunan, minimal 20% dari total luas HGU harus difasilitasi menjadi kebun masyarakat sekitar.

Kewajiban umum pemegang HGU:

Mengusahakan tanah sesuai peruntukannya (perkebunan/pertanian/perikanan/peternakan) dalam waktu maksimal dua tahun sejak hak diberikan.

Menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan serta menjaga fungsi konservasi bila ada dalam wilayah HGU.

Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dalam areal HGU.

Mematuhi tata ruang sesuai rencana pemanfaatan wilayah.

Membayar pajak dan kewajiban lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Melaporkan penggunaan lahan setiap tahun kepada negara.

Mengembalikan lahan kepada negara bila masa berlaku HGU berakhir.

Desakan Terhadap APH

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai PT KIM bertindak seolah kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga warga selalu berada di posisi lemah di mata hukum di Kabupaten Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”