Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahKesehatanPeristiwa

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

1004
×

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, memberikan keterangan pers terkait sanksi disiplin terhadap dosen Unissula usai insiden di RS Islam Sultan Agung. Konferensi pers digelar pada Kamis (18/9/2025). Dok. foto: newsbidik.com/Browibowo

NEWS BIDIK, SEMARANG – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan kode etik dosen. Seorang dosen, Dr. Muhammad Qias Syahputra, resmi dijatuhi sanksi usai terlibat dalam insiden di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, pada Jumat, 5 September 2025.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, menuturkan bahwa peristiwa tersebut awalnya diupayakan penyelesaiannya secara tripartit, melibatkan pasien beserta keluarga, tenaga medis, dan pihak rumah sakit. Namun karena salah satu pihak adalah dosen Unissula, maka universitas wajib mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

baca juga

Wujud Penghormatan, Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Abadikan Nama YB Mangunwijaya Menjadi Jalan di TPA Jatibarang

Dewan Etik Dosen dibentuk untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur RS Islam Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, SpOG, dokter Stefani, serta Dr. Qias sendiri.

Insiden di Ruang Persalinan

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketegangan saat proses persalinan. Pasien yang merupakan istri Qias mengalami rasa sakit hebat dan membutuhkan tindakan anestesi (ILA), namun dokter anestesi terlambat datang. Kondisi ini membuat Qias bersikap emosional dengan melontarkan kata-kata kasar serta mendorong dokter keluar dari ruang persalinan.

Tidak ditemukan bukti pemukulan atau kontak fisik serius. Namun, Dewan Etik menilai tindakan tersebut melanggar etika dosen. Selain itu, terkonfirmasi adanya kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan tergesa-gesa Qias.

SK Rektor: Pembebasan Tugas 6 Bulan

Atas dasar rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 yang menetapkan sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan, terhitung 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.

Prof. Jawade menegaskan, keputusan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga dan memberi teladan bagi sivitas akademika.

“Universitas tidak akan membiarkan setiap tindakan yang mencederai etika, baik di dalam maupun di luar kampus. Setiap dosen adalah teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, pelanggaran terhadap nilai keislaman dan kode etik akan ditindak tegas,” ujarnya.

Peneguhan Nilai dan Teladan

Unissula kembali menekankan pentingnya nilai birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan takrimul aula (menyayangi yang muda) sebagai landasan moral dalam kehidupan akademik. Nilai-nilai inilah yang menjadi pilar pembentukan generasi unggul, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, serta negara.kamis, (18/9/2025).

“Dengan berlandaskan kasih sayang dan etika yang kokoh, kami berharap setiap dosen mampu menjalankan tri dharma perguruan tinggi secara profesional. Peristiwa ini menjadi pengingat agar kita semua lebih berhati-hati, lebih sabar, dan tetap menjunjung tinggi martabat sebagai pendidik,” tambahnya.

Unissula berharap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika dan memastikan universitas tetap fokus pada pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

baca juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.