Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahKesehatanPeristiwa

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

1156
×

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, memberikan keterangan pers terkait sanksi disiplin terhadap dosen Unissula usai insiden di RS Islam Sultan Agung. Konferensi pers digelar pada Kamis (18/9/2025). Dok. foto: newsbidik.com/Browibowo

NEWS BIDIK, SEMARANG – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan kode etik dosen. Seorang dosen, Dr. Muhammad Qias Syahputra, resmi dijatuhi sanksi usai terlibat dalam insiden di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, pada Jumat, 5 September 2025.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, menuturkan bahwa peristiwa tersebut awalnya diupayakan penyelesaiannya secara tripartit, melibatkan pasien beserta keluarga, tenaga medis, dan pihak rumah sakit. Namun karena salah satu pihak adalah dosen Unissula, maka universitas wajib mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

baca juga

Wujud Penghormatan, Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Abadikan Nama YB Mangunwijaya Menjadi Jalan di TPA Jatibarang

Dewan Etik Dosen dibentuk untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur RS Islam Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, SpOG, dokter Stefani, serta Dr. Qias sendiri.

Insiden di Ruang Persalinan

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketegangan saat proses persalinan. Pasien yang merupakan istri Qias mengalami rasa sakit hebat dan membutuhkan tindakan anestesi (ILA), namun dokter anestesi terlambat datang. Kondisi ini membuat Qias bersikap emosional dengan melontarkan kata-kata kasar serta mendorong dokter keluar dari ruang persalinan.

Tidak ditemukan bukti pemukulan atau kontak fisik serius. Namun, Dewan Etik menilai tindakan tersebut melanggar etika dosen. Selain itu, terkonfirmasi adanya kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan tergesa-gesa Qias.

SK Rektor: Pembebasan Tugas 6 Bulan

Atas dasar rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 yang menetapkan sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan, terhitung 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.

Prof. Jawade menegaskan, keputusan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga dan memberi teladan bagi sivitas akademika.

“Universitas tidak akan membiarkan setiap tindakan yang mencederai etika, baik di dalam maupun di luar kampus. Setiap dosen adalah teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, pelanggaran terhadap nilai keislaman dan kode etik akan ditindak tegas,” ujarnya.

Peneguhan Nilai dan Teladan

Unissula kembali menekankan pentingnya nilai birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan takrimul aula (menyayangi yang muda) sebagai landasan moral dalam kehidupan akademik. Nilai-nilai inilah yang menjadi pilar pembentukan generasi unggul, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, serta negara.kamis, (18/9/2025).

“Dengan berlandaskan kasih sayang dan etika yang kokoh, kami berharap setiap dosen mampu menjalankan tri dharma perguruan tinggi secara profesional. Peristiwa ini menjadi pengingat agar kita semua lebih berhati-hati, lebih sabar, dan tetap menjunjung tinggi martabat sebagai pendidik,” tambahnya.

Unissula berharap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika dan memastikan universitas tetap fokus pada pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

baca juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.