Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahNasionalPurworejo

Judi Dadu Kopyok Beroperasi Bebas di Purworejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

7574
×

Judi Dadu Kopyok Beroperasi Bebas di Purworejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Arena perjudian dadu kopyok di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Purworejo, yang diduga bebas beroperasi meski meresahkan warga. Aparat diminta segera bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Sabtu, (30/8/2025) / Dok. Foto newsbidik.com

NEWSBIDIK,Purworejo.Praktikperjudian jenis dadu kopyok diduga marak dan berlangsung bebas di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal ini dikabarkan telah beroperasi berbulan-bulan dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per hari, namun hingga kini nyaris tak tersentuh hukum.

baca juga

Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

Fenomena tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, keberadaan aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai tidak mampu menghentikan perjudian yang secara hukum dilarang dan secara agama dianggap haram. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas ini terkesan kebal hukum.

baca juga

Diduga Libatkan Oknum TNI, Judi Sabung Ayam di Purworejo Marak hingga Tengah Malam

Seorang warga Boro Kulon yang enggan disebutkan namanya mengaku heran atas sikap aparat yang dinilai tidak tegas.

“Kepala desa dan karang taruna sudah meminta Kapolsek Boro Kulon menutup judi dadu itu, tapi sepertinya polisi tidak berani. Ada apa sebenarnya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

Informasi yang beredar, pengelola praktik judi dadu tersebut diduga seorang anggota aktif TNI bernama Anjas. Namun hingga Sabtu sore, upaya media untuk meminta konfirmasi langsung tidak membuahkan hasil.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Media juga telah mengirimkan tautan pemberitaan kepada Polres Purworejo melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.

Praktik judi dadu kopyok jelas melanggar peraturan perundangan, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: mengatur pihak yang sengaja menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: menyasar pelaku yang ikut serta bermain judi tanpa izin.

UU No. 7 Tahun 1974: menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Aktivitas perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana karena dianggap mengganggu ketertiban umum, membahayakan keamanan masyarakat, serta merusak moral bangsa.

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Komitmen Fasilitasi Aspirasi, Ajak Demonstran Tempuh Jalur Tertib

Masyarakat bersama media kini mendesak Polsek Banyu Urip, Polres Purworejo, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah tegas. Publik menanti tindakan nyata aparat penegak hukum guna menghentikan praktik ilegal yang kian meresahkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.