NEWSBIDIK,Purworejo.Praktikperjudian jenis dadu kopyok diduga marak dan berlangsung bebas di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal ini dikabarkan telah beroperasi berbulan-bulan dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per hari, namun hingga kini nyaris tak tersentuh hukum.
baca juga
Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan
Fenomena tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, keberadaan aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai tidak mampu menghentikan perjudian yang secara hukum dilarang dan secara agama dianggap haram. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas ini terkesan kebal hukum.
baca juga
Diduga Libatkan Oknum TNI, Judi Sabung Ayam di Purworejo Marak hingga Tengah Malam
Seorang warga Boro Kulon yang enggan disebutkan namanya mengaku heran atas sikap aparat yang dinilai tidak tegas.
“Kepala desa dan karang taruna sudah meminta Kapolsek Boro Kulon menutup judi dadu itu, tapi sepertinya polisi tidak berani. Ada apa sebenarnya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).
Informasi yang beredar, pengelola praktik judi dadu tersebut diduga seorang anggota aktif TNI bernama Anjas. Namun hingga Sabtu sore, upaya media untuk meminta konfirmasi langsung tidak membuahkan hasil.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Media juga telah mengirimkan tautan pemberitaan kepada Polres Purworejo melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Praktik judi dadu kopyok jelas melanggar peraturan perundangan, di antaranya:
Pasal 303 KUHP: mengatur pihak yang sengaja menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian.
Pasal 303 bis KUHP: menyasar pelaku yang ikut serta bermain judi tanpa izin.
UU No. 7 Tahun 1974: menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Aktivitas perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana karena dianggap mengganggu ketertiban umum, membahayakan keamanan masyarakat, serta merusak moral bangsa.
Masyarakat bersama media kini mendesak Polsek Banyu Urip, Polres Purworejo, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah tegas. Publik menanti tindakan nyata aparat penegak hukum guna menghentikan praktik ilegal yang kian meresahkan tersebut.





















