Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Aspal Desa Petekeyan Jepara Rusak Dini, Diduga Sarat Penyimpangan Anggaran

1985
×

Aspal Desa Petekeyan Jepara Rusak Dini, Diduga Sarat Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, JEPARA – Proyek pengaspalan jalan di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuai sorotan. Pekerjaan jalan yang bersumber dari dana bantuan provinsi sebesar Rp200 juta itu dinilai tak layak, bahkan baru selesai dikerjakan sudah tampak rusak dan ditumbuhi rumput.

baca juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Pantauan di lapangan pada Selasa (26/8/2025), kondisi jalan menunjukkan indikasi pengerjaan asal jadi. Sejumlah pihak menduga proyek ini tidak mengacu pada metode dan standar mutu yang semestinya.

Saat dikonfirmasi via telepon, Petinggi Desa Petekeyan menyebut proyek tersebut merupakan aspirasi dari seorang anggota DPRD FRAKSI Partai Demokrat. Namun, ia mengaku kurang memahami detail pengerjaannya.

“Itu aspirasi dari DPR, yang mengerjakan saya kurang paham. Seakan-akan ditutupi supaya tidak tercium dugaan korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat mengaku senang jalan desanya diperbaiki, tetapi kecewa dengan kualitas hasil pekerjaan.

“Kalau tidak dikerjakan oleh ahlinya, jalan aspal tidak akan bertahan lama. Biasanya kalau musim hujan datang, pasti cepat pecah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ujatko selaku perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Divisi Pengawasan Barang dan Jasa menegaskan akan melakukan uji mutu.

“Jalan aspal seharusnya dikerjakan tenaga teknis yang berkompeten. Kalau sesuai standar, hasilnya tidak akan cepat rusak,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti adanya penyimpangan, proyek ini berpotensi melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu, keamanan, dan keselamatan.

PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terkait ketentuan teknis pelaksanaan proyek.

baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran serta memastikan kualitas pembangunan infrastruktur desa benar-benar sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).