Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

4471
×

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, penggunaan anggaran desa tahun 2019, 2020, dan 2021 ditemukan indikasi penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp 1.133.424.596. Namun, hingga kini, pengembalian dana ke kas desa belum dilakukan.

Baca Juga

Prabowo Minta TNI/Polri Berbenah: Bersihkan Diri Sebelum Saya Ambil Tindakan

PJ Keuchik Cot Rambong, Muftiyan Azhari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat yang mewajibkan pengembalian dana hasil temuan audit. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 279.821.339, tahun 2020 sebesar Rp 336.013.799, dan tahun 2021 mencapai Rp 518.489.475.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Masyarakat Cot Rambong mengaku kecewa karena meski hasil audit telah jelas, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Mereka menilai PJ Keuchik terkesan “kebal hukum” dan memiliki backing kuat sehingga dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri.

“Sampai saat ini belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan ke kas desa,” ujar salah satu warga kepada NEWS BIDIK, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muftiyan Azhari membantah tidak menindaklanjuti hasil audit. Ia mengklaim telah menyerahkan berkas pertanggungjawaban ke Inspektorat pada 2021 atau 2022, dan berjanji akan menanyakan kembali ke kantor Inspektorat terkait kekurangan yang masih dianggap perlu diperbaiki.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan, serta menggelapkan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Irigasi Kering, Keujrun Blang Nagan Raya Datangi Dua Dinas Minta Solusi Krisis Air

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan memberi efek jera bagi para pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.