Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

4751
×

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, penggunaan anggaran desa tahun 2019, 2020, dan 2021 ditemukan indikasi penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp 1.133.424.596. Namun, hingga kini, pengembalian dana ke kas desa belum dilakukan.

Baca Juga

Prabowo Minta TNI/Polri Berbenah: Bersihkan Diri Sebelum Saya Ambil Tindakan

PJ Keuchik Cot Rambong, Muftiyan Azhari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat yang mewajibkan pengembalian dana hasil temuan audit. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 279.821.339, tahun 2020 sebesar Rp 336.013.799, dan tahun 2021 mencapai Rp 518.489.475.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Masyarakat Cot Rambong mengaku kecewa karena meski hasil audit telah jelas, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Mereka menilai PJ Keuchik terkesan “kebal hukum” dan memiliki backing kuat sehingga dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri.

“Sampai saat ini belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan ke kas desa,” ujar salah satu warga kepada NEWS BIDIK, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muftiyan Azhari membantah tidak menindaklanjuti hasil audit. Ia mengklaim telah menyerahkan berkas pertanggungjawaban ke Inspektorat pada 2021 atau 2022, dan berjanji akan menanyakan kembali ke kantor Inspektorat terkait kekurangan yang masih dianggap perlu diperbaiki.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan, serta menggelapkan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Irigasi Kering, Keujrun Blang Nagan Raya Datangi Dua Dinas Minta Solusi Krisis Air

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan memberi efek jera bagi para pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”