Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

4338
×

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, penggunaan anggaran desa tahun 2019, 2020, dan 2021 ditemukan indikasi penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp 1.133.424.596. Namun, hingga kini, pengembalian dana ke kas desa belum dilakukan.

Baca Juga

Prabowo Minta TNI/Polri Berbenah: Bersihkan Diri Sebelum Saya Ambil Tindakan

PJ Keuchik Cot Rambong, Muftiyan Azhari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat yang mewajibkan pengembalian dana hasil temuan audit. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 279.821.339, tahun 2020 sebesar Rp 336.013.799, dan tahun 2021 mencapai Rp 518.489.475.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Masyarakat Cot Rambong mengaku kecewa karena meski hasil audit telah jelas, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Mereka menilai PJ Keuchik terkesan “kebal hukum” dan memiliki backing kuat sehingga dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri.

“Sampai saat ini belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan ke kas desa,” ujar salah satu warga kepada NEWS BIDIK, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muftiyan Azhari membantah tidak menindaklanjuti hasil audit. Ia mengklaim telah menyerahkan berkas pertanggungjawaban ke Inspektorat pada 2021 atau 2022, dan berjanji akan menanyakan kembali ke kantor Inspektorat terkait kekurangan yang masih dianggap perlu diperbaiki.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan, serta menggelapkan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Irigasi Kering, Keujrun Blang Nagan Raya Datangi Dua Dinas Minta Solusi Krisis Air

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan memberi efek jera bagi para pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”