Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Diduga Asal Jadi! Proyek Jalan Aspal Desa Kawak Jepara Terindikasi Langgar Spesifikasi Teknis

2443
×

Diduga Asal Jadi! Proyek Jalan Aspal Desa Kawak Jepara Terindikasi Langgar Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan aspal di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Jepara yang tampak rusak meski baru selesai dikerjakan. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memicu sorotan publik dan pengawasan lembaga konsumen.,Sabtu.(12/7/2025)//dok.potonewsbidik.com/Bagus//

newsbidik.com,//Jepara-Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari dana bantuan provinsi senilai Rp200 juta, menuai sorotan. Baru hitungan hari setelah pengerjaan rampung, jalan di wilayah RW 02 itu sudah mengalami kerusakan. Dugaan kuat pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/diduga-tutup-informasi-pemdes-jambu-timur-jepara-langgar-uu-kip-soal-proyek-pelebaran-jalan/

Pantauan di lapangan, kondisi aspal terlihat retak dan mengelupas, menimbulkan pertanyaan atas kualitas material dan metode pelaksanaan. Dalam regulasi teknis pembangunan infrastruktur jalan, pekerjaan jalan aspal wajib memenuhi standar spesifikasi teknis (spek tek) guna menjamin kualitas, ketahanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan

.Sabtu, (12/7/2025).

Ironisnya, proyek tersebut tidak ditangani langsung oleh aparatur desa yang berkompeten di bidang infrastruktur. Pihak Pemerintah Desa Kawak justru menunjuk pihak ketiga dari luar desa, yaitu seseorang berinisial I yang berasal dari Bangsri, tanpa latar belakang teknik sipil yang memadai.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/mafia-solar-subsidi-diduga-kuasai-spbun-tubanan-jepara-nelayan-merugi/

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Kawak, Heri, berdalih bahwa proyek masih dalam tahap awal pemadatan.

“Pekerjaan jalan baru selesai, memang belum sepenuhnya kuat. Jadi masih wajar kalau belum keras betul,” ujar Heri.

Namun demikian, ia berjanji akan meminta pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan agar jalan di desanya layak digunakan dan tidak sekadar asal jadi.

Menanggapi hal ini, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menilai Pemdes Kawak telah lalai.

“Semestinya pihak desa tidak sembarangan menunjuk rekanan. Apalagi jika yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang teknis atau sertifikasi di bidang konstruksi jalan,” ujar UJ, perwakilan LPK.

UJ menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi teknis PUPR agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap struktur jalan.

“Jenis aspalAspal sand sheet harus diperhatikan secara cermat, baik dari sisi lapisan perkerasan, kemiringan, dan struktur dasar. Kalau tidak, ini bisa jadi pemborosan anggaran negara,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa sertifikasi dan keahlian, serta tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/diduga-mark-up-proyek-pelebaran-jalan-di-desa-jambu-timur-jadi-sorotan/

Proyek jalan yang menggunakan uang rakyat seharusnya dikerjakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika tidak, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, yang dapat dijerat melalui UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme