Scroll untuk baca berita
NEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Polres Pangandaran dan Gapoktan Sinar Galih Rasa Kolaborasi Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial Cisaladah

921
×

Polres Pangandaran dan Gapoktan Sinar Galih Rasa Kolaborasi Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial Cisaladah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K., M.H. bersama Ketua Gapoktan Sinar Galih Rasa Sutrisno dan jajaran Forkopimda berfoto bersama usai kegiatan penanaman jagung di lahan perhutanan sosial Cisaladah, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan pemberdayaan petani lokal.

newsbidik.com,//PANGANDARAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menggandeng Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Galih Rasa untuk melakukan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial Cisaladah, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di atas lahan seluas tiga hektare yang berada di bawah pengelolaan Gapoktan Sinar Galih Rasa, yang dipimpin oleh Sutrisno.

Baca Juga

<ahttps://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan serta pemberdayaan petani lokal.

“Kami berharap inisiatif ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Pangandaran sekaligus menjadi contoh pengelolaan lahan perhutanan sosial yang produktif dan berkelanjutan,” ujar AKBP Mujianto.

Kegiatan penanaman jagung ini juga melibatkan jajaran pemerintah daerah serta perwakilan dari dinas terkait. Penanaman simbolis dilakukan oleh Kapolres Pangandaran bersama Ketua Gapoktan Sinar Galih Rasa, Sutrisno, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung swasembada pangan.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pengedar-obat-terlarang-di-pangandaran-diciduk-polisi-himbau-pelajar-tak-terjerat-bahaya-narkoba/

Sutrisno menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan pendampingan dari Polres Pangandaran. Ia menilai keterlibatan aparat kepolisian memberikan motivasi lebih kepada para petani untuk mengelola lahan secara optimal.

“Dengan adanya pendampingan dari Polres, para petani semakin percaya diri dalam mengembangkan pertanian jagung. Kami berharap hasil panen nanti bisa mendongkrak kesejahteraan petani di wilayah Cisaladah,” ungkap Sutrisno.

Selain fokus pada budidaya jagung, program ini juga mengusung pendekatan agroforestry, yakni perpaduan antara kegiatan pertanian dan pelestarian hutan. Dengan demikian, lahan tetap lestari secara ekologis namun tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/brigadir-kuswandi-polisi-peduli-yang-menambal-lubang-jalan-demi-keselamatan-warga/

Inisiatif kolaboratif ini diharapkan menjadi model yang bisa diadopsi daerah lain dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pemberdayaan petani melalui optimalisasi lahan perhutanan sosial.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”