Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
BantenNasional

Hasan Bendot Diduga Fitnah dan Ancam Wartawan Usai Proyeknya Disorot, DPP RJN Siap Tempuh Jalur Hukum

649
×

Hasan Bendot Diduga Fitnah dan Ancam Wartawan Usai Proyeknya Disorot, DPP RJN Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Hasan Bendot, pelaksana proyek RTH Kecamatan Kronjo, diduga melontarkan fitnah dan ancaman terhadap wartawan Imron R. Sadewo setelah proyeknya disorot publik. Kasus ini memicu respon tegas dari organisasi pers Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang siap membawa persoalan ke ranah hukum. (Foto: Istimewa/NEWSBIDIK)

NEWSBIDIK,//TANGERANG — Hasan Bendot, selaku pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura, kontraktor proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga menebar fitnah dan ancaman terhadap jurnalis bernama Imron R. Sadewo, anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) sekaligus Redaktur media online dan surat kabar nasional. Peristiwa ini mencuat pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/guru-honorer-kategori-r3-sukabumi-desak-bkpsdm-dan-disdik-segera-pastikan-status-dan-hak-mereka/

Kasus bermula ketika Imron bersama tim melakukan investigasi langsung di lokasi proyek RTH Kronjo. Dari hasil peninjauan, ditemukan dugaan pekerja proyek tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) dan pengerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Temuan itu kemudian disiarkan secara langsung melalui akun TikTok “Bocah Angon”, menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran akibat pengerjaan yang dianggap tidak profesional oleh CV Berkah Putra Pantura.

Tak hanya viral di TikTok, puluhan media lokal dan nasional juga menayangkan dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut. Bahkan organisasi wartawan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) serta Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) memberi perhatian serius.

Merespons pemberitaan tersebut, Hasan Bendot kemudian muncul dalam beberapa media daring dengan narasi bantahan, yang diduga berisi fitnah dan ancaman terhadap Imron R. Sadewo. Dalam pernyataannya, Hasan menuding Imron telah meminta uang Rp 2 juta dan mengancam akan melaporkan akun Bocah Angon ke Polresta Tangerang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Saya tidak kenal dengan Bocah Angon, tapi saya menerima pesan WhatsApp meminta Rp 2 juta. Saya juga sudah berkonsultasi dengan ahli hukum bahwa akun tersebut berpotensi melanggar UU ITE, sehingga akan saya laporkan ke Polresta Tangerang, bahkan ke Polda Banten jika perlu,” ungkap Hasan Bendot.

Menanggapi hal itu, Imron R. Sadewo membantah keras tuduhan meminta uang tersebut.

“Saya tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada Hasan Bendot. Investigasi kami di lokasi proyek dan tayangan live TikTok adalah berdasar fakta di lapangan. Puluhan media juga sudah menayangkan dugaan penyimpangan proyek ini. Hasan Bendot harus membuktikan tuduhannya. Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN untuk menentukan langkah, bahkan kalau perlu menempuh jalur hukum,” tegas Imron di kediamannya, Saung Bocah Angon.

Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arpendi CLFE, juga menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan Hasan Bendot berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“DPP RJN akan menempuh upaya hukum atas dugaan fitnah dan ancaman yang dilakukan Hasan Bendot terhadap Tim ITE DPP RJN, Redaktur media online dan surat kabar nasional mediabuser.co.id. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, namun juga bentuk pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Arpendi.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/pelaksana-proyek-rth-kronjo-ngamuk-saat-dikritik-dpp-rjn-jangan-bersikap-kebal-kritik/

Arpendi menambahkan, pasal tersebut dengan jelas menyebutkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Kasus ini tengah ditangani serius oleh DPP RJN, dan akan dikawal hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim RJN), Sumber: DPP RJN.

Tinggalkan Balasan