Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Diduga Mark-Up, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Jambu Timur Jadi Sorotan

1212
×

Diduga Mark-Up, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Jambu Timur Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Proyek pelebaran jalan di Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, menuai sorotan publik. Pekerjaan senilai Rp80 juta tersebut diduga sarat praktik penyelewengan oleh pihak pemerintah desa.

Pantauan di lokasi, proyek yang terletak di RT 25 RW 05 itu dikerjakan oleh sekitar empat orang warga, berlangsung selama tiga hari, dan menggunakan truk molen. Namun tidak tampak adanya material tambahan yang disiapkan di sekitar lokasi pekerjaan.

Proyek ini hampir rampung ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan (PK) yang juga merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), berinisial E. Saat dikonfirmasi terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), E justru merespons dengan nada tinggi. Senen. (30/6/2025).

“Memang saya sebagai pelaksana kegiatan dan juga TPK sudah mengerjakan sesuai RAB,” ujar E dengan nada keras.

Saat ditanya lebih lanjut soal transparansi RAB, E justru menantang dan mempertanyakan posisi awak media.

“Terkait mau melihat RAB, emang kamu sebagai apa? Yang berhak memeriksa kegiatan pembangunan hanya inspektorat. Kalau mau menanyakan, langsung saja ke petinggi A,” imbuhnya dengan nada ketus.

Publik berharap penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu benar-benar dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan tidak dijadikan bancakan oleh oknum perangkat desa. Pasalnya, Dana Desa seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

Pihak inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan turun melakukan audit serta pengawasan agar tidak terjadi kerugian negara dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.