Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialHeadlineJakartaNasional

Presiden Prabowo Bahas Deregulasi dan Perundingan Tarif AS dalam Ratas di Istana

551
×

Presiden Prabowo Bahas Deregulasi dan Perundingan Tarif AS dalam Ratas di Istana

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jakarta, — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (27/6/2025), didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Rapat ini digelar usai Presiden menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa agenda utama ratas mencakup respons Indonesia terhadap tantangan ekonomi global. Selain itu, Presiden juga menyoroti perkembangan perundingan tarif dengan Amerika Serikat (AS) serta langkah-langkah memperkuat kerja sama di kawasan Asia Tenggara.

“Salah satu upaya untuk menghadapi dinamika tantangan ekonomi adalah deregulasi sektor riil melalui revisi Permendag 8 Tahun 2024, yang akan disederhanakan ke arah pengaturan sektoral agar lebih fleksibel,” jelas Teddy.

Presiden Prabowo, kata Teddy, menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kompetitif dengan meminimalkan hambatan birokrasi perizinan.

“Presiden meminta deregulasi sektor riil harus mampu meningkatkan daya saing dengan menghilangkan prosedur perizinan yang berbelit, sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tegasnya.

Di sisi lain, rapat juga menyoroti perkembangan positif perundingan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Teddy, kedua negara memiliki kepentingan strategis untuk membangun hubungan dagang yang saling menguntungkan.

“Kedua pihak sepakat mengedepankan solusi win-win dengan mempertimbangkan aspek strategis hubungan ekonomi bilateral. Saat ini, tim negosiator intensif membahas permintaan dan penawaran masing-masing,” ujarnya.

Teddy menambahkan, pemerintah Indonesia mendapat dukungan kuat dari otoritas ekonomi Amerika Serikat, termasuk US Secretary of the Treasury, Scott Bessent, dan United States Trade Representative, Jamieson Greer.

“Dukungan positif dari otoritas ekonomi AS menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mempererat kerja sama dan memperkuat posisi ekonomi nasional,” tandasnya.(BPMI SETPRES)

Tinggalkan Balasan

Jakarta

Pemblokiran rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, serta prosedur pembatasan rekening. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan kepastian hukum.”

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”