Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kuli Bangunan Mengeluh Tak Dibayar, Pembangunan Ruko Ampon Bang Nagan Raya Picu Sorotan

2424
×

Kuli Bangunan Mengeluh Tak Dibayar, Pembangunan Ruko Ampon Bang Nagan Raya Picu Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya,Sejumlah pekerja bangunan yang terlibat dalam proyek pembangunan ruko milik Ampon Bang (Pak Zul) di Desa Ujung Fatihah, Kabupaten Nagan Raya, mengeluhkan belum dibayarnya upah kerja mereka. Para pekerja, yang berasal dari berbagai daerah seperti Medan, Jawa, Simeulue, serta masyarakat lokal Nagan Raya, menyampaikan keluhan mereka kepada media. Senen (16/6/2025).

Keluhan muncul lantaran upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan belum dibayarkan sesuai perjanjian awal. Para buruh mengaku telah dijanjikan pelunasan sebelum Hari Raya Idul Adha, namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan.

“Kami meninggalkan anak dan keluarga demi mencari nafkah di sini. Tapi jangankan untuk mengirim uang ke rumah, makan saja kami harus berutang kepada warga sekitar,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Menurut para buruh, pinjaman yang diberikan pemborong juga tidak mencukupi kebutuhan harian. Mereka berharap hak atas kerja mereka segera ditunaikan, mengingat pekerjaan telah selesai namun tidak kunjung dibayar.

Pihak media mencoba menghubungi pemborong proyek, yang diketahui bernama Pak Budi, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Pak Budi hanya menjawab singkat bahwa pihaknya masih menunggu pencairan dana dari kantor.

Menanggapi hal ini, para pekerja mendesak agar pemilik proyek, Ampon Bang (Pak Zul), turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana. Mereka berharap hak-hak mereka sebagai pekerja bisa segera dipenuhi, dan kehidupan mereka bisa kembali berjalan normal.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Ini hasil dari keringat kami, kami kerja jujur dan keras. Kami mohon agar Pak Zul dapat membantu menyelesaikan ini,” ucap seorang buruh lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti adanya pelanggaran perjanjian kerja dan tidak adanya pelunasan upah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:

Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pasal 93 ayat (2) huruf f: Pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia untuk bekerja, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.

Jika pengaduan pekerja ini diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan terbukti adanya pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan kepada pihak pemborong atau pemilik proyek.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”