Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemkab Nagan Raya Tegaskan Komitmen Terhadap Penanganan Bencana

302
×

Pemkab Nagan Raya Tegaskan Komitmen Terhadap Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh kembali menegaskan komitmen dan kepeduliannya terhadap penanganan dan mitigasi bencana yang menimpa warganya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Irfanda Rinadi, S.STP, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).

Irfanda menekankan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan penanganan terbaik terhadap berbagai bencana yang terjadi di wilayah Nagan Raya, meskipun di tengah keterbatasan sumber daya dan anggaran.

“Kepedulian kami terhadap keselamatan dan kenyamanan warga adalah hal utama yang terus menjadi prioritas” ujar Irfanda.

Namun demikian, Irfanda juga mengungkapkan adanya keterbatasan dalam penyediaan fasilitas penanggulangan bencana di wilayah terpencil. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya unit pemadam kebakaran di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, sebuah wilayah pegunungan yang secara geografis cukup sulit dijangkau.

“Kami menyadari pentingnya keberadaan fasilitas pemadam kebakaran di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Namun, harus kami akui bahwa kondisi anggaran daerah yang terbatas saat ini,” jelasnya.

Meskipun begitu, Pemkab Nagan Raya tidak tinggal diam. Upaya koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan nasional terus dilakukan untuk mencari solusi jangka panjang. Termasuk kemungkinan pengajuan bantuan sarana penanggulangan bencana melalui dana alokasi khusus (DAK) maupun sumber pendanaan lainnya.

“Kami tetap berkomitmen untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana secara bertahap, mulai dari pelatihan relawan lokal, hingga penguatan edukasi kebencanaan di masyarakat,” tambah Irfanda.

Pemkab Nagan Raya berharap, dengan dukungan seluruh pihak, khususnya pemerintah pusat dan masyarakat, upaya penguatan penanggulangan bencana di seluruh kecamatan, termasuk daerah-daerah terpencil, dapat terus ditingkatkan demi keselamatan seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”