Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

1488
×

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//LUBUKLINGGAU Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di kediaman seorang warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Rabu (4/6/2025).

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi terlihat sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Selain itu, terdapat pula jeriken dan bak plastik berukuran besar yang dipakai untuk menampung solar bersubsidi.

Usaha ilegal ini diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial T, yang diketahui berdomisili di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga. Berdasarkan penelusuran, BBM bersubsidi tersebut disuplai menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini mengantri di sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau untuk membeli solar bersubsidi, lalu mengangkutnya ke lokasi penampungan.

Solar yang telah ditimbun kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri yang diduga milik perusahaan tertentu. Praktik ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan tertutup, serta telah berlangsung cukup lama.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Gudang penimbunan yang berada di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar, mengingat bahan bakar bersifat mudah terbakar.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Kota Lubuklinggau kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi sangat penting demi mencegah kerugian negara yang lebih besar, serta menjaga keselamatan warga dari risiko bahaya kebakaran akibat penimbunan BBM di lingkungan padat penduduk.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM bersubsidi yang merajalela di berbagai daerah. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”