Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

1381
×

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//LUBUKLINGGAU Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di kediaman seorang warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Rabu (4/6/2025).

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi terlihat sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Selain itu, terdapat pula jeriken dan bak plastik berukuran besar yang dipakai untuk menampung solar bersubsidi.

Usaha ilegal ini diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial T, yang diketahui berdomisili di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga. Berdasarkan penelusuran, BBM bersubsidi tersebut disuplai menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini mengantri di sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau untuk membeli solar bersubsidi, lalu mengangkutnya ke lokasi penampungan.

Solar yang telah ditimbun kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri yang diduga milik perusahaan tertentu. Praktik ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan tertutup, serta telah berlangsung cukup lama.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Gudang penimbunan yang berada di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar, mengingat bahan bakar bersifat mudah terbakar.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Kota Lubuklinggau kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi sangat penting demi mencegah kerugian negara yang lebih besar, serta menjaga keselamatan warga dari risiko bahaya kebakaran akibat penimbunan BBM di lingkungan padat penduduk.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM bersubsidi yang merajalela di berbagai daerah. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”