NEWS-BIDIK//JeparaPengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, disorot tajam masyarakat. BPD dinilai lemah dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa, terutama terkait pembangunan infrastruktur yang amburadul dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa (Kades) S.
Padahal, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi strategis, antara lain:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Lebih lanjut, BPD juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis, responsif, transparan, akuntabel, dan objektif.
Namun, menurut Forum Warga Peduli Bangsri (FWPB), kenyataannya sangat jauh dari harapan. Masyarakat merasa kecewa berat karena berbagai aduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades S, termasuk masalah BBGRM (Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat) dan pengelolaan PMI, hingga kini tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas dari BPD.
“Kami sudah melayangkan pengaduan secara tertulis ke BPD, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkap A, Ketua RT di Desa Bangsri, Senin (21/4/2025).
A menambahkan, keberadaan BPD dipertanyakan jika tidak mampu mengatasi keluhan masyarakat.
“Buat apa ada BPD kalau tidak bisa membela dan menyelesaikan masalah warga? Lebih baik dibubarkan saja, supaya masyarakat bisa bertindak sendiri agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari pihak Pemdes,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Bangsri belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan masyarakat tersebut.