Scroll untuk baca berita
HUMAS POLRIJakartaPOLRI

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

569
×

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memberikan paparan mengenai strategi komunikasi Humas Polri Presisi dalam kegiatan Pembekalan Kapolres Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri,

Jakarta,pada Rabu (16/4/2025).

Dalam materinya, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan pentingnya peran fungsi kehumasan sebagai garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Ia menyampaikan bahwa kehumasan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang transparan, akurat, dan membangun citra positif Polri di mata masyarakat.

“Peran Humas sangat penting, tidak hanya sebagai public relation, tetapi juga berfungsi sebagai cooling system yang menjaga stabilitas dan kondusivitas, baik di dunia nyata maupun digital,” ujar Sandi di hadapan para peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh 199 Kapolres dan Kapolresta dari berbagai wilayah di Indonesia. Pembekalan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membentuk kepemimpinan yang profesional, presisi, dan berintegritas. Kehadiran para Kapolres dalam acara tersebut menjadi momen strategis dalam menyamakan persepsi mengenai pentingnya komunikasi publik yang efektif dan etis.

Irjen Pol. Sandi juga menekankan bahwa tantangan komunikasi di era digital saat ini menuntut Humas Polri untuk adaptif, inovatif, serta memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan presisi, Polri diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.