Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

507
×

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||KENDAL – Rumah Makan Mas Budi, yang dikenal memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia, kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim media menemukan penggunaan gas elpiji 3 kg di salah satu cabang Rumah Makan Mas Budi yang berlokasi di Jalan Raya Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Usaha kuliner dengan skala besar, terutama yang telah memiliki banyak cabang, tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Makan Mas Budi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga melanggar Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan Rumah Makan Mas Budi mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan gas elpiji 3 kg dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pihak manajemen. Sikap ini menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai pelaku usaha yang berkembang pesat, seharusnya pemilik Rumah Makan Mas Budi memahami peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha besar seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas