Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

449
×

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||KENDAL – Rumah Makan Mas Budi, yang dikenal memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia, kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim media menemukan penggunaan gas elpiji 3 kg di salah satu cabang Rumah Makan Mas Budi yang berlokasi di Jalan Raya Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Usaha kuliner dengan skala besar, terutama yang telah memiliki banyak cabang, tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Makan Mas Budi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga melanggar Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan Rumah Makan Mas Budi mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan gas elpiji 3 kg dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pihak manajemen. Sikap ini menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai pelaku usaha yang berkembang pesat, seharusnya pemilik Rumah Makan Mas Budi memahami peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha besar seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”