Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

460
×

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||KENDAL – Rumah Makan Mas Budi, yang dikenal memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia, kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim media menemukan penggunaan gas elpiji 3 kg di salah satu cabang Rumah Makan Mas Budi yang berlokasi di Jalan Raya Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Usaha kuliner dengan skala besar, terutama yang telah memiliki banyak cabang, tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Makan Mas Budi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga melanggar Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan Rumah Makan Mas Budi mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan gas elpiji 3 kg dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pihak manajemen. Sikap ini menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai pelaku usaha yang berkembang pesat, seharusnya pemilik Rumah Makan Mas Budi memahami peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha besar seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.