Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

256
×

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||KENDAL – Rumah Makan Mas Budi, yang dikenal memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia, kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim media menemukan penggunaan gas elpiji 3 kg di salah satu cabang Rumah Makan Mas Budi yang berlokasi di Jalan Raya Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Usaha kuliner dengan skala besar, terutama yang telah memiliki banyak cabang, tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Makan Mas Budi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga melanggar Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan Rumah Makan Mas Budi mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan gas elpiji 3 kg dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pihak manajemen. Sikap ini menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai pelaku usaha yang berkembang pesat, seharusnya pemilik Rumah Makan Mas Budi memahami peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha besar seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.