Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwaSulawesi Selatan

Diduga Marak, Praktik Mafia BBM Subsidi di Pinrang Berlangsung Bertahun-tahun

3095
×

Diduga Marak, Praktik Mafia BBM Subsidi di Pinrang Berlangsung Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, SULSEL. Pinrang — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali mencuat ke publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga berjalan tanpa hambatan di sejumlah SPBU dan APMS.

Ketua Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP), Andi Agustan Tanri Tjoppo, saat dihubungi pada Selasa (24/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah membeberkan persoalan ini melalui media pada 23 Maret 2026.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 10 SPBU dan 5 APMS di Kabupaten Pinrang yang kini menjadi sorotan publik. Sejumlah titik tersebut diduga menjadi lokasi distribusi ilegal BBM bersubsidi dalam skala besar.

“Modus yang digunakan antara lain pengisian BBM menggunakan puluhan jeriken, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, hingga pengisian berulang kali,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas di tingkat SPBU dan APMS yang turut memfasilitasi praktik tersebut. Bahkan, ia menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

“Praktik ini terkesan berjalan lancar dan aman. Kami menduga ada pembiaran, sehingga para pelaku semakin berani dan tidak lagi merasa takut,” tegasnya.

Dampak dari dugaan praktik ilegal ini turut dirasakan masyarakat, khususnya para sopir yang harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Kondisi ini dinilai semakin memperparah kelangkaan BBM di lapangan.

FP2KP pun mendesak aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Pangdam XIV/Hasanuddin, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membentuk satuan tugas khusus.

“Kami mendorong dibentuknya Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna memberantas mafia BBM subsidi, khususnya di Kabupaten Pinrang,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU dan APMS yang disebutkan. Namun, keterbatasan akses komunikasi menjadi kendala dalam memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga:

MAFIA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PINRANG DIDUGA BERJALAN LANCAR DAN AMAN.

Kapolres Nagan Raya Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM, Stok BBM Dipastikan Aman

SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi

Dugaan Manipulasi BBM di SPBU Ketileng: Konsumen Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).